KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dalam rangka pemberantasan korupsi, Pada hari Senin, 26 Mei 2025 akhirnya kades Kertosari berinisial W ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Tim Jaksa Penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal TA. 2023 telah melakukan Penetapan Tersangka kepada kades kertosari berinisial W.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang saksi dan 3 (tiga) orang Ahli, serta didukung dengan alat bukti lain berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kab. Kendal dengan kerugian Keuangan negara Rp.530.875.083,22 (lima ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah dua puluh dua sen) dengan LHP Nomor : 700.1.2.2/164/Insp Tanggal 15 Mei 2025 yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kec.Singorojo Kab. Kendal tanggal 1 Maret 2024, Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan seorang Tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari.
Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka berinisial W diantaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Tersangka W selaku Kepala Desa Kertosari diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka W selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.
Bahwa setelah dilakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersangka lain.
( Tiem Red )