Kejaksaan Negeri Jepara Geledah Kantor Bank Plat Merah Cabang Jepara, Diduga Oknum Pegawainya Korupsi

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM-| Kejaksaan Negeri Jepara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor BRI Cabang Jepara pada selasa (17/Juni/2025).

Alhasil tim menemukan berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan korupsi dalam kasus Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupra yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ade Wirya Purbaya (AWP) sebagai tersangka utama. 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen pengajuan pinjaman, rekening koran nasabah, slip setoran, catatan internal, dokumen digital yang menunjukkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka AWP, dan 1 unit mobil Brio yang diduga ada hubungan dengan tipikor. 

Barang-barang tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Modus operandi tersangka antara lain memanfaatkan posisinya sebagai mantri untuk menguasai dana pinjaman milik nasabah. 

Ia mengelabui nasabah untuk menyerahkan buku tabungan, ATM, dan PIN dengan alasan koreksi data, lalu menarik dana secara tunai atau melalui transfer ke rekening pribadi dan pihak ketiga. Dana tersebut kemudian digunakan untuk judi bola.

 Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 858.643.456, yang terdiri dari pengambilan dana pelunasan pinjaman sebesar Rp 247.583.456 dan pengambilan dana hasil realisasi pinjaman sebesar Rp 611.060.000.

 Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa antara lain Kepala Unit, Pemimpin Cabang, para Customer Service, serta para debitur yang namanya digunakan untuk pinjaman fiktif atau pencairan tidak sah.

 Kejaksaan negeri jepara kasipidsus Ahmad Za’im Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor BRI dan sejumlah lokasi terkait tersangka AWP. Pada Kamis (19/06/2025)

 Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. 

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang turut serta atau membantu tindak pidana ini, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tambahnya

 Langkah Selanjutnya setelah penggeledahan, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan terus mendalami setiap fakta hukum yang ditemukan.

 Adapun yang menjadi target penggeledahan, adalah pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini. kemungkinan ada tersangka baru setelah penggeledahan, tergantung perkembangan penyidikan jika fakta kejadian adanya pihak-pihak lain yang terlibat membantu dapat kita mintai pertanggung jawaban pidana juga

 Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem internal agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

(Red Tim)