KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD) kegiatan fisik dan pengadaan barang/jasa desa kertosari, kecamatan Singorojo pada tahun 2023.
Kejaksaan negeri kendal Pada hari ini Kamis, 26 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Pada tanggal 04 Februari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal Tahun 2023 telah Menetapkan Tersangka Sekdes Kertosari Saudari P M dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Kertosari. Kecamatan Singorojo.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah penyidikan sebagaimana yang tersebut di atas dan telah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik, telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial P M selaku Sekdes Kertosari, kecamatan Singorojo berdasarkan surat penetapan tersangka kamis tanggal 26 Juni 2025.
Bahwa Tersangka selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban namun Sekretaris Desa membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
Bahwa Tersangka berinisial P M selaku Sekretaris Desa, melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 26 Juni 2025, telah Dilakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka P M selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 bertempat di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
Kemudian Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kab. Kendal serta dinyatakan Sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang
Kini setelah dilakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka P M Penyidik masih akan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan dana desa tersebut.
( Red )