KENDAL, RADARPOSNUSANTARA.COM-Seorang salah satu warga Pemilik Lahan memasang Spanduk MMT bertuliskan DILARANG MENAMBANG DI AREA INI, pemasangan spanduk MMT tersebut dipasang pada lahan yang telah Bersertifikat SHM ternyata milik Keluarga Rohmat. Sabtu 26/7/25
Kini timbul sengketa Terjadi saling klaim antara penambang dan pemilik lahan tersebut..
Menurut pemilik lahan yg diwakili oleh bang Sad..
Menjelaskan bahwa selama kegiatan penambangan berlangsung.belum ada setoran kepada pemilik lahan sesuai nominal yg telah di sepakati bersama.yaitu Rp 30.000 (tiga puluh ribu) per rit .
Karena tidak sesuai janji kesepakatan akhirnya Pemilik lahan yang merasa di rugikan karena tidak mendapat hak tersebut.akhirnya lahan tambang di blokir dengan di pasang spanduk MMT yang bertuliskan “DILARANG MENAMBANG DI AREA INI ” dan tidak boleh diambil matrial padas dan pasirnya..
Dan anehnya pihak penambang justru tidak terima dengan hal tersebut dan menyewa oknum preman untuk intimidasi mengancam pemilik lahan agar mencabut tulisan tersebut dan akan melaporkan pemilik lahan ke kantor polisi yaitu Polres Kendal. ( Znl )