Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Dilaporkan Ke Polres Kendal, Diduga Memalsukan Tanda Tangan Akte Jual Beli

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM| Kendal Seorang warga Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan akte jual beli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa saudara PW ke Polres Kendal.

awal mulanya pembuatan sertifikat tapi sertifikat sudah jadi dan tidak di berikan kepada pemiliknya, dan kemudian di agunkan ke bank tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Pemalsuan tanda tangan itu ternyata bukan hanya pemilik sertifikat saja tetapi 

juga tanda tangan kades, sekdes dan perangkat desa lainnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala desa Korowelanganyar saat dikonfirmasi di kantor desa. Lebih lanjut, Kades membenarkan kejadian tersebut yang menjelaskan bahwa memang ada pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum perangkat desanya saudara PW dan sudah sampai ke Polisi.

Awal mulanya tidak tau kalau sertifikat di agunkan ke bank, taunya setelah pihak bank memberi informasi bahwa ada tanah warganya yang akan di lelang.kemudian kades mendatangi pihak bank minta informasi serta ngecek dokumen,setelah di cek ada kejanggalan tanda tangan terkait akte jual beli ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, diketahui bahwa oknum tersebut tersebut justru telah memalsukan beberapa tanda tangan. 

Ko ini bisa terjadi dan kini terterlapor berinisial PW sebagai kaur perencanaan Desa Korowelanganyar nekad melakukan hal tersebut. 

Hal ini ketahuan setelah adanya informasi dari pihak bank yang menagih tunggakan angsuran dan terlapor mengagunkan sertifikat ke bank dengan nilai kurang lebih Rp 90 juta.

Hal yang dilakukan oknum perangkat saudara PW itu, sertifikat yang dianggunkan ke bank dengan menyertakan akte jual beli yang dibuat dengan memalsukan tanda tangan pemilik tanah, kades, sekdes dan

perangkat.Tindakan oknum ini, kades sangat menyayangkan kok sampe beraninya melakukan hal tersebut.

Hingga pihak keluarga yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk melaporkan ke pihak kepolisian. 

Korban melaporkan didampingi keluarga dan Kades Korowelanganyar ke polres kendal. 

“Masa kades, sekdes juga perangkat di palsukan tanda tangannya, gimana masyarakat lain nantinya ya ini sebagai pembelajaran biar ada efek jera,” imbuhnya 

Hasil konfirmasi ke pihak polres melalui Reskrim unit 4 telah membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, dan pihak polres unit 4 sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor dan juga pihak bank , dan terlapor dijadwalkan pemeriksaan pada hari jumat. Sedangkan dari pihak bank pemanggilan pemeriksaan pada hari rabu. 

Korban berharap, ini segera di proses dan sertifikat bisa kembali. Demikian pula kades juga sama minta pelaku supaya segera menyelesaikan masalah sertifikat dan mengembalikan sertifikat kepada pemiliknya. Dan proses hukum biar tetap berjalan.

“Untuk sementara Oknum perangkat desa saudara PW ini sementara di bebas tugaskan supaya fokus ke permasalahan tersebut dan tidak mengganggu pekerjaan,” pungkas kades Korowelanganyar. ( Tim  )