KOTA PEKALONGAN,RADARPOSNUSANTARA.COM-Saat tim awak media mendapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya bahwa di SD Negeri Panjangwetan 01 yang berlokasi di Jl. WR Supratman No. 3,Kelurahan Panjangwetan,Kota Pekalongan ada iuran walimurid sebesar Rp 50.000 per siswa.
Kegiatan tersebut hasil rapat pada Sabtu, (23/8/25) yang dihadiri oleh perwakilan wali murid dan komite sekolah serta kepala SD Negeri Panjangwetan 01 Kota Pekalongan. Rapat tersebut membahas perbaikan dan perawatan fasilitas sekolah, meliputi perbaikan toilet, pemasangan paving di bagian depan, dan pengecatan pagar.
SD Negeri Panjangwetan 01 Kota Pekalongan diduga meminta sumbangan kepada orang tua/wali murid dari kelas I hingga kelas VI.
Mustofa selaku kepala sekolah saat didatangi awak media, Senin (1/9/25) diruang kerjanya,menjelaskan “Bahwa soal adanya rapat tersebut membenarkan adanya, namun tidak ada nominal Rp 50.000 untuk iuran, malah memperbolehkan jika ada yang ingin memberikan lebih,namun tidak memaksa dan mematok besaran nominalnya dan bersifat sukarela.
Sampean, kepada awak media yang datang. coba baca Permendikbud No.75 tahun 2016.
Masih kata Mustofa, Dalam rapat ia mengarahkan agar perbaikan WC dan pengecatan dapat terlaksana dengan baik dan rapi, serta meminta bantuan dari pihak komite untuk hal tersebut bagaimana pun caranya, karena memang sekolah tidak ada anggaran untuk itu dan dana BOS tidak boleh untuk renovasi bangunan sekolah, itupun kami berdasarkan usulan walimurid bahwa WC perlu diperbaiki.
Sedangkan dalam rapat pihak komite juga mengusulkan selain perbaikan WC,pengecatan pagar juga dilakukan pemasangan paving di halaman.
Mengenai permintaan sumbangan sebesar Rp 50.000, Mustofa mengelak bahwa dirinya tidak mengetahui perihal nominal tersebut, bahkan kalau memang memberatkan akan dibatalkan saja.
Menurutnya, hal ini memperbolehkan komite sekolah meminta sumbangan dari orang tua/wali murid, sejalan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Namun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 adalah tentang Komite Sekolah, yang bertujuan untuk revitalisasi dan peningkatan mutu layanan pendidikan melalui prinsip gotong royong, dengan memberikan panduan bagi Komite Sekolah untuk menggalang dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat, bukan sebagai pungutan. Peraturan ini menetapkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua murid, melainkan melalui bantuan dan sumbangan.
Mustofa juga menambahkan bahwa sekolah memang memiliki dana infaq kebetulan juga ada sisa dari dana infak kami gunakan untuk pengurukan lapangan,” tutupnya. (Ifan D)