Pemerintah Tidak Serius Tanggapi Keluhan Warga Terkait Instalasi Kabel Jaringan Internet Yang Sremawut

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM |Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa keberadaan tiang internet yang melintang di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman, dari perkotaan hingga pelosok desa-desa.

 Diketahui bersama, dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet diwajibkan harus berizin atau memiliki izin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

 Seperti yang dialami warga Jepara, dia mengeluh terkait adanya kabel Internet yang melintang di halaman rumahnya yang berada di Desa Slagi Rt 05 Rw 01 Pakisaji Jepara, warga sangat resah berkat adanya pemasangan kabel internet yang terlalu landai dan tidak beraturan bahkan sangat mengganggu aktivitas warga.

 Salah satu aktivis Jepara, Ambar Prasetyo saat ditemui awak media dikediamannya mengatakan, ” Pihak provider dalam pemasangan kabel internet terlalu ngawur dan tidak berarturan bahkan sangat mengganggu aktivitas warga, Sangking landainya kabel tersebut dapat dijangkau dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat bantu apapun,” ujar Ambar dikantor Sekertariat LSM LIDIK Dpc Jepara, Kamis (11/9/2025).

” Saya pribadipun sudah mengadukan hal tersebut ke Portal Lapor Gubernur dan sudah di teruskan ke Pemkab Jepara, tapi sampai hari ini belum ada tindakan” terangnya.

” seolah olah Pemkab Jepara turup mata ” pungkasnya.

 Dia mendesak agar para provider internet dapat menertibkan instalasi kabel internet yang tidak beraturan, supaya tidak ada lagi warga yang cemas dan merasa terganggu dikemudian hari. 

 

(Donie Jpr)