Surat Persetujuan Teknis Emisi PT Pinus Makmur Niaga, Patut Dipertanyakan

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Terkait dokumen persetujuan teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atas nama PT Pinus Makmur Niaga dengan nomor 3.1115/POKI/OP4/Del.3/11/2024 tertanggal 29 November 2024, diduga kuat merupakan dokumen palsu. Dugaan tersebut mencuat karena Dokumen persetujuan terbit setelah lama perusahaan hengkang dari alamat tersebut. 

Agus Sarmanto, salah satu petugas dari PT Pinus Makmur Niaga, mengungkapkan bahwa surat tersebut kemungkinan besar tidak pernah diteruskan secara resmi ke pusat.

“Surat itu diduga tidak tembus ke pusat, karena saudara J Oknum dari DLH  Kabupaten Kendal yang mengurus izin tersebut ke DLH kabupaten Pemalang kelamaan. Padahal PT Pinus Makmur Niaga tidak jadi mendirikan usaha tersebut,” jelas Agus, Selasa 4/11/2025.

Agus menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melanjutkan rencana pendirian usaha yang dimaksud, karena sekian lama menunggu surat tersebut tidak terbit terbit, 

Padahal PT Pinus Makmur Niaga tidak jadi mendirikan usaha tersebut, kok ijinnya keluar,” imbuhnya agus juga heran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Pemalang maupun DLH Kabupaten Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pihak perusahaan berharap pemerintah segera menelusuri asal usul dokumen yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dugaan pemalsuan dokumen perizinan lingkungan ini menjadi perhatian serius, mengingat surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi merupakan salah satu syarat penting dalam proses perizinan usaha yang berkaitan dengan dampak lingkungan. ( Tim  )