Proyek Pengurugan Lahan Pertanian Produktif di Manggungsari Berlanjut, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Proyek pengurugan lahan pertanian produktif di Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terus berlanjut meskipun diduga belum mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dan menimbulkan keprihatinan warga serta pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Manggungsari, Eko Budhi Utami, menegaskan bahwa lokasi yang sedang diurug merupakan lahan hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi tapi malah alih fungsi tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Saya sudah menyarankan kepada pengembang, kalau mau diurug ya diurus izinnya. Karena itu lahan hijau alias lahan pertanian produktif yang dilindungi,” ujar Eko Budhi Utami.

Namun, menurutnya, pengembang tetap melanjutkan aktivitas pengurugan tanpa memperhatikan saran dan ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Dia tidak mengurus izin, melakukan pengurugan. Sesuai prosedur akhirnya Pemdes membuat surat pemberitahuan atau tembusan kepada dinas-dinas terkait. Saya tahu kapasitas saya sebagai kepala desa tidak punya wewenang menghentikan, tapi secara normatif tetap komunikasi dan koordinasi dengan pemda atau dinas-dinasnya,” tambahnya.

Eko Budhi Utami berharap dinas terkait yang memiliki kewenangan dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

Sementara itu, Kabiro media pos Nusantara (Zaenal Aldin) yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Kendal belum berhasil bertemu kepala dinas karena sedang melakukan tugas luar kantor.

Aturan Hukum yang Melindungi Lahan Pertanian Produktif (LP2B), Pengurugan dan alih fungsi lahan pertanian produktif di Indonesia diatur ketat dalam sejumlah regulasi, di antaranya :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

UU ini mengatur larangan alih fungsi LP2B tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Pasal-pasal penting antara lain:

Pasal 44–46: LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum dan melalui prosedur ketat.

Pasal 73–75: Pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU LP2B

PP ini memperjelas mekanisme perizinan, pengendalian, dan sanksi terhadap alih fungsi lahan pertanian, Termasuk kewajiban memiliki : Izin alih fungsi, Kajian kelayakan dan Persetujuan teknis dari dinas pertanian

Kompensasi atau pengganti lahan (jika alih fungsi untuk kepentingan umum)

Menurut UU 41/2009 dan PP 25/2012, pelanggaran terhadap aturan LP2B dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif

Penghentian kegiatan

Pembatalan izin

Pemulihan fungsi lahan

Denda administratif

2. Sanksi Pidana

Mengacu pada Pasal 73 dan 74 UU 41/2009:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp 5 miliar

Bagi pihak yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.

Warga Manggungsari berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan dan mengambil langkah tegas agar kegiatan yang berpotensi melanggar aturan ini dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan. ( Za  )