MADINA-RADARPOSNUSANTARA.COM– Media Radar Pos Nusantara melalui Koordinator Wilayah Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat konfirmasi permintaan data kepada Kepala Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (15/12/2025).
Surat tersebut berkaitan dengan permintaan data Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) yang ada di Desa Mompang Julu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendataan ulang dan penyesuaian informasi di lapangan, sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat resmi bernomor agenda internal radarposnusantara.com itu, pihak media meminta pemerintah desa untuk menyediakan fotokopi SK atau dokumen sah kepengurusan 18 kelompok P3A yang terdaftar secara resmi, berikut informasi pendukung terkait status dan legalitas masing-masing kelompok.
Koordinator Wilayah Sumatera Utara Radarposnusantara.com, Henri Husein Nasution menyampaikan bahwa permintaan data tersebut bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi informasi publik, sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kelompok P3A di tingkat desa.
“Pendataan ini penting agar informasi yang disajikan kepada publik benar-benar sesuai dengan kondisi dan legalitas yang berlaku,” tulis Henri Husein Nasution dalam suratnya.
Adapun 18 kelompok P3A yang tercantum dalam dokumen tersebut seluruhnya berada di wilayah Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, dengan nama kelompok antara lain ;
1. P3A Makmur Jaya,
2. Rabmaita,
3. Banjar Sere Jawa,
4. Najogi,
5. Nasotarlupaon,
6. Huta Olbung,
7. Sibarani,
8. Bintang Utara,
9. Maju Terus,
10. Marsipaingotan,
11. Sauduran,
12. Romahojolo,
13. Aek Naborkat,
14. Simpang Dolok,
15. Sentosa Raya,
16. Nenek Okah,
17. Janji Sejati,
18. Ro Rasoki.
Henri Husein Nasution, berharap Pemerintah Desa Mompang Julu dapat memberikan informasi dan kerja sama yang baik demi transparansi serta kelancaran pendataan dan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. ( Hhn )