BATANG-RADARPOSNUSANTARA.COM- Bidang Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Batang telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 140 kali kegiatan dengan
total jumlah peserta sekitar 26.000 orang dari berbagai elemen masyarakat baik di lingkungan
instansi pemerintah, institusi swasta, maupun lembaga pendidikan. Relawan Anti Narkoba yang
telah dibentuk sebanyak 50 orang serta 30 orang penggiat anti narkoba.
BNNK Batang juga melaksanakan Program Kelurahan/ Desa Bersih Narkoba (Bersinar)
tahun 2025 di Kelurahan Kauman, dengan pertimbangan desa/ kelurahan tersebut terdapat kasus
penyalahgunaan narkotika. Kelurahan Kauman telah melaksanakan program kegiatan P4GN
secara maksimal yaitu desa/kelurahan memiliki penggiat dan relawan anti narkoba,
mengalokasikan anggaran untuk program P4GN dan melaksanakan kegiatan P4GN secara rutin.
Rencana Program Tahun 2026 di Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
diantaranya adalah Program Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkotika; Program Informasi
dan Edukasi P4GN melalui media luar ruang, Media Elektronik dan Non Elektronik; serta
Monitoring dan Evaluasi.
Untuk Bidang Rehabilitasi, di tahun 2025 ini telah menangani 28 orang klien 23 laki-laki, dan 5 perempuan rawat jalan penyalahguna Narkoba, terdiri dari 21 klien sukarela, 5 klien hasil TAT
dan 2 klien rujukan yang bersumber dari rujukan Kepolisian RI. Latar belakang klien terdiri dari
buruh, pekerja swasta/wiraswasta, mahasiswa, pelajar dan pengangguran. Rentang usia klien
berkisar antara 14 – 50 tahun. Adapun jenis Narkoba yang dikonsumsi adalah 17 orang klien
menggunakan sabu/ganja dan 11 klien lainnya mengonsumsi obat Daftar G (DMP, alprazolam,
excimer, tramadol dan yarindoo).
Klien rehabilitasi yang telah selesai melaksanakan program kemudian akan memasuki
layanan pascarehabilitasi. BNNK Batang melaksanakan layanan pascarehabilitasi kepada 25
orang klien, melalui kegiatan pendampingan pemulihan, evaluasi perkembangan klien dan kunjungan rumah.
Prosentase penyalahguna narkoba yang mengalami peningkatan kualitas hidup
sebesar 86,76%, hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya komitmen klien dalam mengakses layanan
rehabilitasi berkelanjutan serta dukungan kepulihan dari keluarga dan orang terdekat.
Bidang Rehabilitasi juga telah melakukan kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL)
sebanyak 20 kali dengan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap memiliki kerawanan adanya
penyalahguna Narkoba seperti lingkungan sekolah (SMP maupun SMA), kos-kosan dan tempat
keramaian desa/kelurahan. Dari kegiatan SIL ini berhasil dijangkau 5 orang klien untuk kemudian
melakukan rehabilitasi rawat jalan secara sukarela di klinik BNNK Batang.
Selanjutnya untuk penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) telah
diberikan layanan kepada 200 orang pemohon dari jumlah target 200 orang pemohon di tahun
2025 ini melalui aplikasi BOSS (BNN One Stop Service). Mayoritas pemohon menggunakan
SKHPN untuk keperluan persyaratan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, dan
persyaratan PPG. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BNN, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang diberikan bagi pemohon SKHPN adalah sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh
ribu rupiah).
Dalam hal implementasi program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), tahun 2025 ini
dilaksanakan di Kelurahan Sambong yang merupakan IBM Berkelanjutan yang telah terbentuk
tahun 2023. IBM merupakan bentuk layanan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba kategori
ringan yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat.
Program IBM dilaksanakan kurang lebih selama 6 bulan dari Mei hingga Oktober 2025,
dengan rangkaian kegiatan meliputi pemetaan, penjangkauan, sosialisasi IBM, penerimaan awal,
rapat IBM, layanan intervensi (meliputi layanan wajib dan pilihan), kunjungan diri, bina lanjut,
asistensi dan supervisi. Pelaksana kegiatan IBM adalah 5 orang Agen Pemulihan (AP) yang
merupakan masyarakat Kelurahan Sambong, dimana kelima orang AP tersebut telah diberikan
pelatihan oleh petugas rehabilitasi BNNK Batang. Dalam pelaksanaannya, kelima AP berhasil
menjangkau 5 orang klien penyalahguna Narkoba yang ada di Kelurahan Sambong. Klien IBM
terdiri dari 3 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan dengan riwayat penggunaan
DMP, excimer, obat batuk komix, alprazolam dan tramadol.
Klinik BNNK Batang tahun ini juga telah dilakukan penilaian akreditasi klinik dan penilaian
standarisasi klinik penyelenggaraan layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba sesuai SNI
8807:2022 Program Prioritas Nasional. Yang mana dari penilaian ini klinik BNNK Batang telah
terakreditasi Paripurna dan sesuai standar SNI Prioritas Nasional. Selain itu telah dilakukan
pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) untuk menggambarkan kemampuan lembaga
dan mutu layanan rehabilitasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hasil pengukuran
Indeks Kapabilitas Rehabilitasi BNNK Batang tahun 2025 dengan nilai 3,90 kategori A-Optimal
(Sangat Baik).
Di Bidang Pemberantasan BNN Kabupaten Batang bersama BNN Provinsi Jawa Tengah
berhasil melakukan pengungkapan 5 kasus tindak pidana narkoba. ( Ifn )