Resmi 3.990 PPPK Paruh Waktu Madina Terima SK, Bupati Saipullah: Jangan Cuma Bangga Pakai Seragam

PANYABUNGAN, RADARPOSNUSANTARA.COM – Kabar gembira menyelimuti ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebanyak 3.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik dan menerima petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.​Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, di Pelataran Masjid Agung Nur Alannur, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Kamis (29/1/2026) pagi.
​
​Dalam arahannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa perjuangan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu ini bukanlah perkara mudah. Ia menyebut pemerintah daerah harus melewati proses birokrasi yang panjang hingga ke Jakarta demi memastikan database para pegawai diakui secara nasional.

​”Saudara-saudara kini bukan lagi pegawai tanpa status. Hari ini saudara sudah punya SK yang jelas dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Maka, jadilah orang yang paling bersyukur,” tegas Bupati di hadapan ribuan peserta.
​Ancaman Cabut SK bagi Pegawai “Formalitas”
​Meski resmi dilantik, Bupati Saipullah memberikan peringatan keras. Ia mengingatkan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan dipantau ketat oleh kepala dinas masing-masing.

​Bupati menegaskan tidak akan menoleransi pegawai yang hanya mengejar prestise atau sekadar bangga mengenakan seragam dinas tanpa menunjukkan kinerja yang nyata.
​”Kalau target saudara hanya sekadar bangga pakai baju cokelat atau hitam putih, yakinlah tidak sampai satu tahun SK saudara akan saya cabut,” tegasnya.

​Mengingat jumlah yang mencapai hampir empat ribu orang, pelantikan dilakukan secara hybrid. Sekitar 1.000 perwakilan hadir secara langsung di lokasi, sementara sisanya mengikuti prosesi melalui sambungan virtual via Zoom Meeting yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina.

​Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Madina semakin meningkat seiring dengan kepastian status kepegawaian para tenaga paruh waktu tersebut. ( HHN )