MADINA SUMUT- RADARPOSNUSANTARA.COM-Tragedi memilukan kembali terjadi di wilayah pertambangan Kotanopan. Sebuah lubang bekas galian ekskavator dilaporkan longsor pada Sabtu (31/1/2026), yang mengakibatkan seorang warga bernama Budi Hartono (40) meninggal dunia di tempat, sementara dua warga lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim Radarposnusantara.com, lokasi kejadian diduga merupakan area Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI)Lubang maut tersebut disinyalir dibiarkan terbuka pasca-operasi alat berat, hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Konfirmasi Media dan Jawaban “Singkat” Pihak Terkait
Redaksi Radarposnusantara.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Fuad, yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab atas lubang tambang tersebut. Surat dengan nomor konfirmasi terkait UU Pers No. 40 Tahun 1999 tersebut mempertanyakan tiga poin krusial: status kepemilikan lubang, bentuk tanggung jawab kepada korban, serta legalitas lahan terkait Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Namun, menanggapi surat konfirmasi yang formal dan mendalam tersebut, Fuad memberikan respon yang sangat singkat melalui pesan elektronik.
”Udah selesai itu sama keluarga korban semua bg,” tulis Fuad saat dikonfirmasi tim redaksi, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa insiden tersebut dipicu oleh kondisi lubang yang tidak ditutup kembali. “Lantaran lubang tertinggal itu BG…” tambahnya singkat tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai prosedur keamanan atau perizinan tambang miliknya.
Tanggung Jawab Hukum vs Santunan Keluarga
Meski pihak pengelola mengklaim urusan telah “selesai” dengan keluarga korban, hal ini memicu tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah Kotanopan. Praktisi hukum mengingatkan bahwa santunan secara kekeluargaan tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana pada kegiatan pertambangan ilegal.
Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU Minerba mengenai penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas, apalagi jika aktivitas tersebut lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas siapa sebenarnya di balik “lubang tertinggal” tersebut. Apakah nyawa manusia hanya dihargai dengan kesepakatan damai di bawah tangan, ataukah hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku?
Redaksi Radarposnusantara.com akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi yang lebih komprehensif dari pihak-pihak terkait, termasuk otoritas keamanan setempat. ( Hhn )