Diduga Tidak Transparan, Pekerjaan Proyek SK Kepengurusan P3A Mopang Julu Masih Misterius

MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dengan adanya pekerjaan proyek P3A Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Mompang Julu belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Kaperwil Radarposnusantara.com terkait permintaan informasi data Surat Keputusan (SK) Kepengurusan 18 Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Surat resmi tertanggal 15 Desember 2025 tersebut dilayangkan kepada Kepala Desa Mompang Julu, berisi permintaan fotokopi SK atau dokumen sah lainnya mengenai kepengurusan 18 kelompok P3A yang terdaftar secara resmi, berikut informasi pendukung terkait status dan legalitas kelompok tersebut 

Permintaan data ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, pihak media menyebutkan bahwa langkah konfirmasi dan pendataan ulang dilakukan guna memastikan validitas data serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.

Adapun 18 kelompok P3A yang dimaksud antara lain: P3A Makmur Jaya, Rabmaita, Banjar Sere Jawa, Najogi, Nasotarlupaon, Huta Olbung, Sibarani, Bintang Utara, Maju Terus, Marsipaingotan, Sauduran, Romahojolo, Aek Naborkat, Simpang Dolok, Sentosa Raya, Nenek Okah, Janji Sejati, dan Ro Rasoki yang seluruhnya beralamat di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi, tanggapan resmi, maupun penyerahan dokumen sebagaimana diminta dalam surat konfirmasi tersebut.
Radarposnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Mompang Julu maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Tim )