Gabungan LSM dan Awak Media Audensi Ke Bapenda Kendal Terkait UP Pemungut Pajak Non PBB 2025

KENDAL -RADARPOSNUSANTARA.COM- Gabungan kelompok LSM bersama awak media melakukan audiensi dan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal terkait upah operasional pemungut pajak non PBB tahun 2025 yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Audiensi tersebut dipimpin oleh Agus Rajekwesi dan berlangsung di kantor Bapenda Kabupaten Kendal, Kamis (12/3/2026).

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, didampingi beberapa staf.

Dalam kesempatan tersebut, Solikhin selaku juru bicara gabungan kelompok LSM dan awak media menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari petugas pemungut pajak di lapangan terkait belum diterimanya hak operasional mereka.

“Kami mendapatkan keluhan dari teman-teman petugas pemungut pajak yang menyampaikan bahwa hak operasional mereka dalam bertugas sebagai pemungut pajak tahun 2025 sampai saat ini belum diterima,” ujar Solikhin.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, aturan mengenai upah operasional pemungut pajak non PBB tersebut dinilai sah karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kendal tertanggal 17 November 2025.

“Berdasarkan SK Bupati Kendal nomor 100.3.3.2/453/2025 dan nomor 100.3.3.2/454/2025 tentang pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungutan pajak daerah, upah operasional tersebut merupakan hak para petugas pemungut pajak,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dampak yang mungkin timbul apabila hak tersebut tidak segera diberikan kepada para petugas di lapangan.

“Yang kami tanyakan, apakah dengan tidak dibayarkannya upah pungut pajak yang sah sesuai PP, Permendagri maupun SK Bupati ini nantinya tidak berisiko pada turunnya kinerja teman-teman para petugas pemungut pajak. Padahal pekerjaan di lapangan bukan pekerjaan ringan dan bahkan memiliki risiko,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab menjelaskan bahwa SK Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah memang sudah sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

“Memang SK Bupati nomor 100.3.3.2/453/2025 dan nomor 100.3.3.2/454/2025 sudah sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah. Artinya memang ada hak bagi para pemungut pajak,” jelas Abdul Wahab.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemberian upah operasional tersebut memang dilakukan pada tahun berikutnya.

“Sejak saya diamanati Bupati Dico Saat itu  di Bapenda pada tahun 2022, upah tahun 2022 diberikan pada tahun 2023, upah tahun 2023 diberikan pada tahun 2024, dan upah tahun 2024 diberikan pada tahun 2025. Namun untuk yang tahun 2025 ini saya sendiri belum mengetahui bagaimana mekanismenya. Menurut saya memang kurang tepat jika diberikan tidak pada tahun berjalan,” ungkapnya.

Abdul Wahab juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2025 saat ini insentif baru diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati, sementara untuk petugas pemungut pajak di lapangan belum.

“Untuk tahun 2025 ini yang mendapatkan baru Bupati dan Wakil Bupati Kami sendiri juga belum mengetahui secara pasti aturan yang mendasarinya. Harapan kami tentu sama seperti harapan teman-teman petugas di lapangan, karena upah pungut tersebut merupakan hak mereka dan seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk segera memenuhinya,” pungkasnya.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar hak para petugas pemungut pajak non PBB dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (HM Roji)