Polemik Parades Desa Purwasaba Belum Usai, 11 Kuasa Hukum Kades Hoho Sebut Penolakan Bupati Berpotensi Cacat Hukum

BANJARNEGARA-RADARPOSNUSNATARA.COM – Polemik penjaringan perangkat desa (perades) di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kembali memanas. Sebanyak 11 kuasa hukum Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, menilai keputusan Bupati Banjarnegara yang menolak pelantikan perangkat desa terpilih berpotensi cacat hukum.

Perwakilan kuasa hukum Kades Purwasaba, Slamet Haryanto, SH, MH, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum terdiri dari:
Isro’i, SH, MHMKn
Subandi, SH, MH, CPM
Abdul Rokhim, SH, MH
Misbakhul Munir, SH, MH
Muchamad Gunodo, SH
Nurul Huda, SH
Dr. Toni Triyanto, SH, MH
Moh. Harir, SPd.I, SH, MH
Slamet Haryanto, SH, MH
Fanny Khaqunnisa, SH, MH
Anugrah Surya Kusuma, SH, MH
Mereka menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menolak pelantikan perangkat desa tidak tepat karena mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah proses penjaringan perangkat desa selesai dilakukan.

“PP tersebut dikeluarkan setelah proses penjaringan perangkat desa selesai, sehingga tidak bisa diberlakukan surut terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya,” kata Slamet, Jumat (8/5).
Menurut Slamet, pada saat proses penjaringan berlangsung, kewenangan pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa berada di tangan camat atas nama bupati. Kewenangan tersebut, kata dia, telah didistribusikan kepada camat sehingga bupati hanya menerima tembusan administrasi.

“Yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa adalah camat atas nama bupati. Karena kewenangan bupati sudah didistribusikan kepada camat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam aturan sebelumnya, proses pengangkatan perangkat desa tidak membutuhkan persetujuan langsung dari bupati. Persetujuan bupati, menurutnya, baru diatur setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Karena itu, pihaknya menilai keputusan penolakan yang diterbitkan bupati berpotensi cacat hukum apabila mendasarkan pada regulasi baru tersebut.

“Kalau sekarang bupati mengeluarkan keputusan penolakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, maka keputusan itu cacat hukum.

( Tim )
Sumber by Instagram