MADINA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Panyambungan Polemik pembongkaran dan pemindahan dua makam di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,kini terus menjadi sorotan publik.Jika sebelumnya beredar isu bahwa pembongkaran makam dipicu perebutan harta warisan, pihak keluarga membantah tudingan tersebut. Sakti Matondang, keponakan almarhumah Nurhayati, menegaskan bahwa persoalan sebenarnya berkaitan dengan kesepakatan wakaf hasil penjualan rumah milik almarhumah.
“Tidak ada perebutan harta warisan. Yang saya tuntut adalah janji soal wakaf yang pernah disepakati,” ujar Sakti kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Sakti, sebelum Nurhayati meninggal dunia, telah ada pembicaraan dengan Mukti alias Kopral selaku ahli waris. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa hasil penjualan rumah Nurhayati akan digunakan untuk membayar biaya pengobatan dan perawatan selama sakit, sedangkan sisanya diwakatkan atas nama almarhumah dan suaminya, Fahrizal Piliang.
Sakti mengaku dirinya bersama saudara-saudaranya yang selama ini merawat Nurhayati hingga meninggal dunia. Bahkan, ia menyebut seluruh biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari ditanggung pihaknya.
“Kami yang mengurus dari awal sampai akhir. Mulai dari berobat ke Bukittinggi, Sibolga, sampai mengurus jenazah dan acara doa setelah meninggal,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa sebelum meninggal, Nurhayati sempat ingin dijemput oleh Kopral untuk merayakan Hari Raya bersama, namun tidak terlaksana.
Setelah Nurhayati meninggal dunia pada Hari Raya kedua tahun 2025, rumah milik almarhumah kemudian dijual dengan harga Rp250 juta. Dari hasil penjualan tersebut, sekitar Rp24 juta digunakan untuk mengganti biaya pengobatan dan perawatan yang telah dikeluarkan Sakti, termasuk membayar utang pengobatan di Bukittinggi.
Namun menurut Sakti, sisa uang hasil penjualan rumah hingga kini tidak jelas penggunaannya dan belum diwakatkan sebagaimana kesepakatan awal.
“Saya tidak pernah mengharapkan uang warisan karena saya bukan ahli waris. Yang saya pegang adalah janji wakaf itu,” tegasnya.
Kekecewaan itulah yang disebut memicu ketegangan keluarga hingga muncul pernyataan agar makam dipindahkan dari lokasi pemakaman keluarga milik Sakti.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pembongkaran makam pasangan suami istri Nurhayati dan Fahrizal di Huta Lombang Lubis pada Selasa (12/5/2026). Informasi yang beredar menyebutkan pembongkaran makam dipicu konflik internal keluarga terkait harta warisan.
Rajab Lubis, yang juga keluarga almarhumah, membenarkan adanya perselisihan keluarga. Ia mengaku pemindahan makam dilakukan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai menyentuh persoalan keluarga, amanah, hingga penghormatan terhadap almarhum.
( MRB )