DPRD Madina Belum Beri Jawaban Kepada Media RPN Terkait Koperasi Merah Putih, Kini Layangkan Surat Konfirmasi Ke Dua

Madina Sumut-Radarposnusantara.com-
DPRD Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan setelah belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi pertama terkait pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Melalui surat bernomor 012/RPN/V/2026, media Radarposnusantara.com⁠ secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi/Permintaan Klarifikasi Kedua kepada pimpinan DPRD Mandailing Natal.
Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan penting terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proses pencarian hingga penentuan lahan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam surat yang diterbitkan pada 07 Mei 2026 itu, Radarposnusantara.com mempertanyakan dasar hukum penentuan lokasi pembangunan koperasi, mekanisme pengawasan, hingga dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan lahan.
Tak hanya itu, media RPN juga menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan pengadaan lahan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut dianggarkan di bawah Rp100 juta.
“Jika benar, dari sumber anggaran manakah pembiayaan pengadaan lahan tersebut berasal, apakah dari APBD, Dana Desa, bantuan provinsi/pusat, atau sumber lainnya?”

demikian salah satu poin pertanyaan dalam surat tersebut.
KONFIRMASI KEDUA.pdf
Selain persoalan anggaran, keterlibatan masyarakat desa dalam penetapan lokasi pembangunan juga menjadi perhatian masyarakat. Radarposnusantara.com meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan guna menghindari munculnya dugaan penyimpangan maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Surat konfirmasi kedua ini juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih karena Program Koperasi Merah Putih dinilai menggunakan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi agar program yang digadang-gadang sebagai upaya penguatan ekonomi desa tersebut tidak justru menimbulkan polemik baru di lapangan.

(Tim Rpn)