PANYABUNGAN MADINA-RADARPOSNUSANTARA.COM— Perpindahan tugas drg. ILS yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Puskesmas Muara Batang Gadis ke Puskesmas Siabu menjadi sorotan publik di Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim RPN drg. IL diketahui merupakan CPNS yang awalnya ditempatkan di Puskesmas Muara Batang Gadis. Namun sejak November 2025, yang bersangkutan disebut telah menjalankan tugas di Puskesmas Siabu.
Perpindahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas serta mekanisme administrasi penempatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim RPN telah dua kali menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada drg.IL masing-masing pada tanggal 10 Februari 2026 dan 19 Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat jawaban maupun klarifikasi resmi.
Selanjutnya, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, tim Radarposnusantara.com kembali melakukan konfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Saat dimintai tanggapan terkait perpindahan tugasnya, drg.IL hanya memberikan jawaban singkat.
“Tanya saja Kepala Puskesmas (Kapus), saya buru-buru pulang ke Sidimpuan,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan dasar hukum maupun administrasi perpindahan tugas yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan kepegawaian, CPNS wajib ditempatkan sesuai formasi dan instansi yang dilamar serta tidak diperbolehkan dipindahkan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 46 ayat (2), yang menegaskan bahwa CPNS wajib ditempatkan sesuai formasi dan instansi yang dilamar.
Selain itu, Pasal 21 ayat (8) huruf a juga menegaskan kewajiban ASN untuk mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan sebelum memenuhi masa kerja yang ditentukan.
Ketentuan lebih rinci turut diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa CPNS dilarang mengajukan perpindahan instansi maupun jabatan dan wajib menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan pengangkatan. Bahkan, pengajuan perpindahan sebelum ketentuan masa kerja terpenuhi dapat dianggap sebagai pengunduran diri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RPN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmasserta( Kapus ) instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme perpindahan tugas drg. IL tersebut. ( Mrb )