MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM- Terkait laporan pengaduan Ismail Lubis ke SPKT Polres Madina unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) teregistrasi dalam nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina, kamis 7 Mei 2026 yang juga didukung oleh hasil visum etrepertum dari Rumah sakit. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal meminta kepolisian segera mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU 35/2014.
”Kami prihatin atas kasus dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Ranto Baek, LPA berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus penganiayaan yang dialami S (12) secepatnya,” sebut Erwin ketua LPA Madina, Sabtu (9/5/26).
Selain mengungkap kasus tersebut, LPA juga meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus itu dihukum berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ismail Lubis orangtua S (12) secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polres Mandailing Natal, tanggal 7 Mei 2026 kemarin.
S dianiaya karena dituduh mencuri Sejumlah uang dan barang dagangan pelaku di tokonya. Akibatnya S mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, sesuai dengan hasil visum dari Rumah Sakit.
( Hhn )