Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madin

MADINA PENYAMBUNGAN-RADARPOSNUSANTARA.COM– Korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Permata Madina, RSH (18), bersama kedua orang tuanya dan tim pendamping hukum, Miswari serta Ridwan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan kelalaian medis yang berujung pada amputasi tangan kiri korban.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dan dilakukan oleh Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, korban selaku pelapor membeberkan kronologi penanganan medis yang diduga menyebabkan kerusakan jaringan berat pada tangan kirinya hingga harus diamputasi.

Ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, mengatakan keluarga datang memenuhi panggilan penyidik untuk mencari keadilan atas dugaan kelalaian yang dialami anaknya.
“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang setelah terjatuh. Namun penanganan infus yang gagal berulang kali dan pengabaian terhadap keluhan pembengkakan pada tangan justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” ujarnya usai pemeriksaan.

Menurut Khairun, pihak keluarga telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti medis kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan mampu mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialami korban.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, RSH mengalami kejang setelah terjatuh di rumah neneknya. Korban kemudian dibawa oleh ibunya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan keterangan keluarga, proses pemasangan infus di IGD sempat mengalami beberapa kali kegagalan sebelum akhirnya terpasang di tangan kiri korban. Sehari kemudian, Sabtu (18/10/2025), korban mulai merasakan nyeri hebat disertai pembengkakan pada tangan kirinya.
Kondisi tersebut terus memburuk hingga keesokan harinya. Saat keluarga menyampaikan keluhan kepada tenaga medis, pembengkakan itu disebut sebagai kondisi biasa dan keluarga hanya disarankan melakukan kompres pada bagian yang bengkak.

Korban juga mengaku mengalami nyeri yang menjalar hingga ke dada dan jantung serta menggigil setiap kali obat dimasukkan melalui cairan infus. Meski demikian, kondisi tangan kirinya terus mengalami penurunan.
Pada 23 Oktober 2025, pihak rumah sakit melakukan tindakan operasi. Namun setelah operasi, jari-jari tangan kiri korban berubah warna menjadi kehitaman yang diduga akibat gangguan aliran darah serius atau iskemia nekrosis.

Karena kondisi korban semakin kritis, pada 24 Oktober 2025 korban dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2025, tim dokter menyatakan jaringan tangan kiri korban telah mati total akibat infeksi berat yang diduga dipicu oleh tindakan medis sebelumnya. Untuk menyelamatkan nyawa korban, tindakan amputasi akhirnya dilakukan.

Saat ini, Satreskrim Polres Madina masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam laporan polisi yang diajukan pada 4 Juni 2026, pihak keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen RS Permata Madina terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan korban kehilangan tangan kirinya.
Naskah ini telah memuat unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) secara lengkap dan disusun dalam format berita straight news/rilis media.

( Hhn  )