SEMARANG-RADARPOSNUANSATARA.COM– Haris, pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Soko Tunggal, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan dengan menetapkan terlapor berinisial Gus Nova sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang menurut Haris telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berlangsung rapat musyawarah Yayasan Kolocokro Kota Semarang di Pendopo Soko Tunggal. Agenda rapat saat itu membahas persiapan kirab budaya dari Soko Tunggal, Sendangguwo menuju Pendopo Kolocokro Soko Tunggal di Kelurahan Tandang.
Menurut keterangan Haris yang menjabat sebagai Sekretaris Kolocokro Kota Semarang, rapat awalnya berlangsung kondusif. Namun, situasi berubah setelah kedatangan Gus Nova bersama seorang rekannya bernama Danu menggunakan mobil Avanza berwarna putih. Haris mengklaim kedatangan keduanya memicu keributan yang menyebabkan jalannya rapat terhenti.
Dalam insiden tersebut, Haris menyebut telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta rapat. Salah seorang peserta bernama Sholeh disebut mengalami pemukulan. Sementara itu, Haris mengaku turut menjadi korban dugaan penganiayaan ketika berupaya merekam jalannya peristiwa menggunakan telepon genggam. Ia mengklaim menerima pukulan pada bagian dada sebelah kanan dan memilih tidak melakukan perlawanan.
Usai kejadian, Haris menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Bhayangkara Semarang pada malam yang sama. Sehari kemudian, Jumat (1/5/2026), ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Tembalang.
Haris mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di RS Unimus Semarang. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil visum, surat keterangan rawat inap, foto-foto, serta bukti lainnya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia juga menjelaskan telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain dirinya, saksi bernama Sholeh dan terlapor Gus Nova disebut telah diperiksa penyidik. Sementara itu, Danu diharapkan segera memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi proses penyidikan.
Haris mengacu pada SP2HP Nomor B/96/V/RES.1.6./2026/Reskrim dan Nomor B/123/VI/RES.1.6./2026/Reskrim sebagai dasar bahwa penyidikan masih berjalan. Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan meningkatkan status perkara apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Saya masih percaya kepada profesionalisme kepolisian. Saya berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujar Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gus Nova maupun penyidik Polsek Tembalang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Haris maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tim Red )