Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Bersama Tim Gabungan, Investigasi Ribuan Ton Batubara yg Tumpah di Laut Mororejo

JEPARA – RADARPOSNUSANTARA.COM | Penanganan dampak lingkungan akibat tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara di perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim asuransi meluncurkan joint survey untuk mengusut tuntas tingkat pencemaran laut dan kerugian yang dialami masyarakat pesisir.

Langkah investigasi ini merupakan buntut dari insiden karamnya tongkang YDB 6259/Santoso 06 yang ditarik kapal tunda TB Transpower 215. Kapal yang berlayar dari Banjarmasin menuju Marunda, Jakarta tersebut sempat miring pada 26 Juni 2026, sebelum akhirnya tenggelam dan memuntahkan sekitar 7.221 ton muatan batu bara ke dasar laut Jepara.

Pelaksanaan joint survey ini merujuk pada Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Nomor B.409/1.2/GKM.3.14/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, dengan pendampingan penuh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara serta jajaran tim ahli.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Jepara, Havid Widiyanto, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan ini merupakan pijakan awal untuk menyelesaikan sengketa lingkungan yang timbul akibat tumpahan material tambang tersebut.

“Tujuannya mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif sehingga seluruh pihak memiliki dasar yang akurat dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup,” ujar Havid, Rabu (29/7/2026).

Diterjunkan Tiga Tim Khusus
Guna mempercepat proses investigasi di lapangan, tim gabungan dibagi ke dalam tiga kelompok kerja dengan fokus tugas berbeda:

Tim Penyelaman: Menyelami titik tenggelamnya kapal untuk memeriksa kondisi bawah laut serta memetakan sebaran material batu bara di dasar perairan.

Tim Ekosistem: Mengambil sampel air laut dan menilai kerusakan biota laut serta ekosistem terumbu karang di sekitar lokasi kejadian.

Tim Sosial-Ekonomi: Menggelar wawancara dan verifikasi lapangan mengenai dampak finansial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.

Selain pengujian teknis di laut, Tim Gakkum KLH juga menyerap aspirasi dengan berdialog langsung bersama perwakilan Nelayan. Langkah ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana insiden tersebut mengganggu aktivitas melaut dan menurunkan pendapatan para nelayan setempat.

Kendati demikian, Havid menegaskan bahwa hasil akhir dari investigasi ini belum bisa disimpulkan dalam waktu singkat. Seluruh sampel air laut masih harus melalui uji laboratorium, sementara analisis terumbu karang memerlukan kajian mendalam dari tim pakar.

“Nantinya seluruh hasil akan direkap dari laporan masing-masing tim petugas,” terangnya.

Rangkaian joint survey ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan mendatang. Diharapkan, data transparan dan objektif yang diperoleh dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa serta penentuan ganti rugi pemulihan lingkungan.

(Donie Jpr)