Grebek Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Serta Amankan Beberapa Barang Bukti ke Mapolres Jepara*

JEPARA – RADARPOSNUSANTARA.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik H.I pada Senin, 24 Agustus 2026 sore. Penggerebekan tersebut terkait dugaan penimbunan serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar.

Guna memastikan kronologi kejadian, awak media berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polres Jepara terkait detail kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, petugas melakukan pengrebekan di rumah H.I yang berada di wilayah Bangsri, Jepara dan menyita puluhan jerigen yang berisi solar. Dugaan awal, solar subsidi tersebut diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

Awak media berupaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berikut beberapa poin konfirmasi yang diajukan meliputi:

1. Kronologi kejadian penggerebekan di rumah H.I?
2. Jumlah barang bukti solar bersubsidi yang diamankan?
3. Status hukum terduga pelaku saat ini?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Reskrim Polres Jepara belum memberikan jawaban. Redaksi akan melakukan update begitu ada jawaban dari pihak kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto sebelumnya pernah menegaskan komitmen Polres Jepara untuk menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah Jepara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memuat keterangan resmi dari Polres Jepara setelah ada jawaban dari Kasat Reskrim.

(Donie Jpr)