PANYABUNGAN — RADARPOSNUSANTARA.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang diduga berlangsung di sekitar areal persawahan masyarakat tersebut disebut masih berjalan, meskipun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama unsur terkait telah membentuk Satgas PETI untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah Desa Simpang Tolang Julu.
Kades Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Camat dan Satgas
Kepala Desa Simpang Tolang Julu, Sawal, saat dikonfirmasi wartawan Radarposnusantara.com pada 20 Agustus 2026, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Camat Kotanopan dan Satgas PETI.
Menurut Sawal, koordinasi tersebut dilakukan pada malam 17 Agustus 2026 di wilayah Kotanopan. Dalam koordinasi itu, direncanakan pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang akan dipanggil untuk diberikan arahan terkait aktivitas pertambangan di wilayah desa.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga masih berlangsung setelah adanya koordinasi tersebut.
Hal ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila benar terbukti tidak memiliki perizinan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dugaan Tekanan terhadap Wartawan Saat Melakukan Peliputan
Sorotan lain muncul terkait kegiatan jurnalistik di lokasi tambang.
Radarposnusantara.com menerima informasi mengenai dugaan adanya pengawasan maupun tekanan terhadap wartawan yang melakukan peliputan aktivitas PETI di Simpang Tolang Julu.
Beberapa nama, yakni saudara K, US dan R, disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Namun, keterkaitan ketiganya dengan aktivitas tambang maupun dugaan tindakan terhadap wartawan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan permintaan kepada wartawan untuk menghapus dokumentasi hasil peliputan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Dugaan Pungutan dari Hasil Tambang
Selain persoalan aktivitas PETI, muncul pula informasi mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan hasil kegiatan pertambangan.
Kepala Desa Simpang Tolang Julu, Sawal, disebut diduga mengarahkan adanya pungutan sebesar Rp15 per goni serta 5 persen dari hasil tambang, yang disebut dengan alasan bunga tanah.
Namun, mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pelaksanaannya, pihak penerima serta penggunaan dana tersebut, hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Desa Simpang Tolang Julu maupun instansi yang berwenang.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan Penggunaan Kayu dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas PETI juga disebut menggunakan kayu sebagai material penyangga lubang atau terowongan tambang.
Apabila kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan diperoleh tanpa dokumen atau izin yang dipersyaratkan, maka asal-usul serta legalitas kayu tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Selain persoalan dugaan penggunaan kayu, kegiatan pertambangan dengan penggalian tanah dan pembuatan lubang tambang juga berpotensi menyebabkan perubahan kondisi lahan, sedimentasi serta risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan perizinan.
Satgas PETI Diminta Terbuka
Masyarakat berharap keberadaan Satgas PETI tidak berhenti pada sosialisasi dan koordinasi, tetapi juga diikuti pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.
Informasi yang diterima Radarposnusantara.com menyebutkan bahwa sejak 18 Agustus 2026 telah dilakukan penindakan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Mandailing Natal.
Karena itu, masyarakat menilai penting adanya penjelasan terbuka mengenai hasil penindakan tersebut, termasuk apakah Desa Simpang Tolang Julu menjadi salah satu lokasi yang telah dilakukan pemeriksaan atau penertiban.
Kejelasan juga diperlukan terkait dugaan pungutan hasil tambang, asal-usul kayu yang digunakan di lokasi tambang, serta informasi mengenai dugaan tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Radarposnusantara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik berdasarkan informasi yang diterima serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum oleh pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Radarposnusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Simpang Tolang Julu, Camat Kotanopan, Satgas PETI, aparat penegak hukum, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi terkait.
( TIM )