Setatus Hukum H. Isk Bos Penimbun BBM Bersubsidi Dipertayakan, Kanit 2 Polres Jepara Memilih Diam Saat Dikonfirmasi Awak Media

JEPARA – RADARPOSNUSANTARA.COM | Kasus dugaan penyalah gunaan solar bersubsidi di rumah H. Isk Kecamatan Bangsri, yang digrebek tim Satreskrim Unit 2 Polres Jepara pada Senin (24/8/2026) sore, kini memasuki fase kritis. Namun, kejelasan status hukum pemilik lokasi masih diselimuti tanda tanya besar.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Jepara yang menangani kasus ini, apakah H. Isk telah resmi ditahan atau tidak, petugas tersebut memilih untuk tidak memberikan jawaban alias bungkam, Selasa (1/9/2026 ). Sikap diam ini memicu spekulasi publik mengenai transparansi proses penyidikan dan potensi adanya intervensi dalam penanganan kasus pelanggaran UU Migas tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026) sore, tim Unit 2 Satreskrim Polres Jepara melakukan penggerebekan di kediaman H. Isk. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar bersubsidi yang disimpan dalam jerigen-jerigen plastik. Total volume solar yang diamankan diperkirakan mencapai ribuan liter, yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

H. Isk sendiri turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Jepara untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat belum menerima informasi resmi apakah H. Isk telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi/pelaku.

Kebuntuan Informasi dan Tuntutan Transparansi

Ketidakjelasan respons dari pihak penyidik menjadi sorotan utama. Dalam prinsip due process of law, masyarakat berhak mengetahui perkembangan status hukum seseorang yang telah diamankan oleh aparat, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara dan kepentingan publik seperti penyalahgunaan subsidi energi.

“Kami hanya menanyakan status penahanan H. Isk, apakah sudah masuk tahanan atau masih dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, Kanit yang bersangkutan tidak menjawab sama sekali,” ujar wartawan yang melakukan konfirmasi, Selasa ( 1/9/2026 ).

Sikap tertutup ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Polres Jepara. Publik bertanya-tanya, apakah ada alasan khusus mengapa status H. Isk dirahasiakan? Ataukah proses penyidikan memang mengalami hambatan teknis?

Publik mendesak Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim untuk segera memberikan klarifikasi resmi melalui rilis pers atau konferensi pers terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi.

Poin-poin yang harus segera dijelaskan oleh Polres Jepara:

1. Status Hukum H. Isk :
Apakah sudah ditetapkan
sebagai tersangka?
Jika ya, apa dasar penetapan
tersangkanya? Jika belum, apa
kendala yang dihadapi?

2. Alasan Tidak Ditahan: Jika H. Isk
tidak ditahan, apa alasan
hukumnya?
Apakah karena jaminan,
kesehatan, atau alasan lain
yang diatur dalam KUHAP?

3. Volume Pasti Barang Bukti:
Berapa liter pasti solar
bersubsidi yang diamankan?

Ancaman Terhadap Kredibilitas Aparat

Jika ketidakjelasan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin masyarakat akan menganggap bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tebang pilih atau bahkan ada upaya perlindungan terhadap pelaku. Hal ini akan sangat merugikan citra Polres Jepara dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara nasional.

Awak media akan terus memantau hingga ada kejelasan status hukum H. Isk. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan lembaga pengawasan hukum untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor undang-undang, tanpa pandang bulu.

(Donie jpr)