PEMALANG-RADARPOSNUSANTARA.COM-Dengan Adanya Isu Berita yang di Ungah oleh beperapa Media online Minggu lalu 25-06-2024 setelah selang beberapa hari pada hari Selasa 02-07-2024 kemudian Tim Awak Media mencoba Menelusuri pemberitaan di salah satu SPBU yang ada di Moga Pemalang
Awak Media berharap dengan adanya temuan atau informasi terkait BBM Solar subsidi supaya pihak Aparat Kepolisian harus menindak tegas para oknum Mafia pengangsu BBM Jenis Solar Subsidi Diwilayah Kabupaten Pemalang serta BPH Migas dan Pertamina pusat Memberikan sangsi kepada pihak SPBU berupa pembinaan dan sangsi terkait pembelian BBM Jenis Solar Subsidi tersebut

Alhasil dalam Investigasi penelusuran Awak Media di lapangan ternyata benar telah Ditemukan puluhan atau Ratusan tumpukan Jerigen yang berisi BBM Jenis Solar Subsidi di dalam Gudang tersebut yang diduga telah di timbun bahwa ini jelas penyalahgunaan BBM bersubsidi
Gudang yang terletak Di jalan Kalimas Lodaya gembyang Rt.024/Rw.02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang menurut keterangan Warga atau Masyarakat sekitar Gudang tersebut sebelahan sama Kandang Ayam punya pak T yang di Sewa sama pak H Warga Kalimas
salah satu Warga yang tidak mau di sebut namanya dengan gamblang memberikan informasi/keterangan ke Awak Media bahwa setiap hari ramai Orang mengendarai sepeda Motor yang sering keluar masuk Gudang membawa Jerigen isi solar yang di beli dari SPBU terus di bawa masuk ke dalam Gudang yang diduga dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi
lalu selang beberapa jam kemudian ada Mobil yang keluar dari Gudang telah membawa tumpukan Jerigen Diduga mobil tersebut mau megirim ke pembeli patut diduga bahwa saudara H siduga telah melakukan praktek jual beli penyalahgunaan BBM solar subsidi Pungkasnya,,’
Setiap Orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar minyak bahan Bakar Gas dan/atau Lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau Penyediaan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55.KPerppu Cipta kerja tegasnya,,’
perlu diketahui tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55.Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi
Awak Media Minta supaya ada tindakan Kusus ini Kepada pihak APH baik dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah Serta Mabes Polri harus menindak tegas kegiatan Ilegal tersebut yang telah melangar Hukum
(Udin/Tiem)