JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM | Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merespon pemberitaan viral di media yang menyebut sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jepara diduga menyatakan dukungan untuk salah satu bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Jepara 2024.
Bakal pasangan calon itu ialah Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Jepara. Baru-baru ini, sejumlah ASN di Jepara diduga melanggar kode etik atau netralitas karena menyatakan dukungan untuk Witiarso-Hajar dalam sebuah acara FGD.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu Jepara terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima ASN Pemkab Jepara.
“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jepara diperoleh penjelasan bahwa Bawaslu Jepara memang menerima laporan tersebut. Dan berdasarkan penelusuran awal, ada dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima ASN,” ujarnya saat dihubungi awak media Indoraya.news, Senin (16/9/2024).
Meski begitu, dia menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak bisa memproses kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut. Karena secara yuridis, Witiarso-Hajar belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk memproses laporan tersebut karena secara yuridis belum ada penetapan pasangan calon,” ungkap Sosiawan.
Menurutnya, kasus tersebut tidak menjadi ranah penindakan Bawaslu. Selanjutnya pihaknya melimpahkan kasus ini ke Pemkab Jepara agar ASN terkait dapat dilakukan pembinaan untuk menjaga sikap di tahun-tahun politik seperti saat ini.
“Maka Bawaslu Kabupaten Jepara menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik kelima ASN tersebut kepada instansi yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” imbuh dia.
Selain belum ada penetapan calon, saat ini juga belum memasuki tahapan kampanye Pemilu. Sosiawan bilang, sehingga pihak yang berwenang untuk menindak ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut ialah pemerintah daerah, bukan Bawaslu.
“Selain belum ada penetapan calon, saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pilkada, sehingga dasar hukum yang digunakan untuk menindak para ASN adalah UU ASN. Dan yang menjatuhkan sanksi adalah atasan pembina kepegawaian,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berpesan kepada semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Bawaslu Jateng juga memberikan pesan khusus kepada ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa untuk menghindari hal-hal yang mengarah pada pelanggaran etika.
“Kepada seluruh ASN, TNI-Polri, dan kades/perangkat desa, Bawaslu mengingatkan agar bersikap netral/ independen. Tunjukkan netralitas, profesionalitas dan integritas dalam menghadapi Pilkada 2024 agar benar benar menjadi pilkada yang berkualitas,” imbau Sosiawan.
(Tiem Red)