TAPSEL SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Belum tuntas kasus dugaan monopoli pengelolaan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang Insfratruktur Sanitasi senilai Rp623 juta. Kini oknum kepala desa Perkebunan Marpinggan Kec.Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan disorot terkait dugaan korupsi Dana Desa program ketahanan pangan tahun anggaran 2023.
Kegiatan pengelolaan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ternak sebesar Rp34 juta. Kemudian penyediaan tanaman holtikultura sebesar Rp28 juta serta pemeliharaan tanaman toga Rp17 juta.
Demikian disampaikan aktivis Burhanuddin Hutasuhut kepada wartawan Radarposnusantara.com di Depan Sman 5 Padang Sidimpuan 17 September 2024 , bahwa anggaran pengelolaan ketahanan pangan pada tahun anggaran 2023 diduga diselewengkan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban.
Padahal tujuan dianggarkannya kegiatan tersebut untuk memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan.
Anggaran ketahanan pangan rawan dikorupsi. Karena tidak adanya keterbukaan anggarannya terhadap masyarakat Padahal dalam Keputusan Mendes Nomor 82 Tahun 2022 telah diatur teknis ketahanan pangan desa, “Sebenarnya, kedua program yang diduga bermasalah tersebut merupakan program nasional sehingga nanti jadi atensi APH (Aparat Penegak Hukum), ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran pembangunan tanki septik individual perdesaan minimal 50 kk di desa Perkebunan Marpinggan Kecamatan Angkola Selatan tahun anggaran 2024 diduga oknum kepala desa Tarso kompak bersama putra sulungnya bernama A memonopoli anggaran baik dari segi keuangan dan pelaksanaan.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pengurus KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Durian desa Perkebunan Marpinggan menjabat sebagai perangkat desa. Termasuk putra sulungnya kepala desa bernama A yang merupakan perangkat desa diangkat sebagai bendahara KSM. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan DAK Bidang Insfratruktur Sanitasi TA 2024.
Pembentukan pengurus KSM Durian Desa Perkebunan Marpinggan berdasarkan rapat yang dihadiri sekitar 30 warga hanya sekedar formalitas demi kelengkapan administrasi. Seharusnya dilakukan pemilihan pengurus dan tidak boleh dilaksanakan secara aklamasi. Tetapi kenyataannya, seluruhnya diatur oleh oknum kepala desa T
Pelaksanaan pembangunan tanki individual diduga tidak melibatkan masyarakat “Yang mengelola anggaran kegiatan tersebut hanya kepala desa, dan putra sulungnya bernama A serta aparat desa lainnya.
Aktivis anti korupsi Burhanuddin Hutasuhut mengatakan kepada wartawan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan DAK Bidang Insfratruktur Sanitasi TA 2024 ada mekanismenya, termasuk pemilihan pengurus KSM. Tidak dibolehkan dilakukan secara aklamasi dan tidak boleh dari aparat pemerintahan. “Khusus untuk ketua KSM tidak boleh merangkap sebagai pengadaan”.
Penunjukan langsung pengurus KSM Durian desa Perkebunan Marpinggan oleh kepala desa dalam pengelolaan dana DAK Sanitasi merupakan bentuk kekuasaan yang berlebihan. Apalagi mengangkat aparat pemerintahan desa termasuk anak kandungnya sendiri. Apapun ceritanya hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, dalam bernegara ada aturan yang harus dipatuhi, tuturnya.
Pantauan dilapangan, pekerjaan kegiatan pembangunan kamar wc berukuran1x1,5 meter dan tinggi diperkirakan 2 meter masih dalam tahap pelaksanaan. Sedangkan pekerjaan pemasangan tanki akan dilakukan setelah pencairan tahap ke dua. “Untuk pencarian tahap I peruntukannya 25 kamar wc. Kemudian setelah selesai akan dilakukan pemasangan tanki. Seluruhnya ada 50 kamar wc dan tanki”, ucap warga yang enggan menyebutkan namanya.
Hingga berita ini di terbitkan ke meja redaksi, beberapa kali oknum kepala desa Perkebunan Marpinggan T dihubungi melaui telepon seluler tetapi tidak ada tanggapan.
( HS )