Masih Adanya Penjual Togel di Salah Satu Ruko Dupan, Polresta Pekalongan Harus Menindak Perjudian

PEKALONGAN,RADARPOSNUSANTARA.COM – Masih adanya judi togel alias 303 seprtinya sudah bangkit dari kematian, terbukti di salah satu ruko Dupan depan terminal Pekalongan menjadi tempat pengepul penjual togel. 

Saat awak media melihat adanya salah satu ruko yang buka hingga pulul 23.00 WIB dan beberapa orang datang silih berganti untuk setor. Minggu 6/10/2024.

Salah satu  warga yang duduk didekat ruko tersebut saat diwawancara mengatakan  ” itu memang pengepul togel mas milik Bos A,” ucapnya. Sudah lama ada disitu,” imbuhnya.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan ancaman pidananya: 

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapapun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa orang yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” jelasnya.

” berdasarkan pasal diatas tentunya Polres Kota Pekalongan harus menindak tegas usaha toto gelap tersebut, jangan hanya pengecernya yang ditangkap tapi pengepul dan bosnya sebagai wujud dari Polri yang Bersih, ” pungkasnya.

 

(Red Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *