Oknum Karyawan MCF Finance Tilep Uang Debitur, Pihak MCF Cuci Tangan

KOTA PEKALONGAN-RADAR POS NUSANTARA– Free Slamet Raharjo (45th) warga Griya Panguripan Indah, Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kaget saat istrinya, Laili Karimah (36th) dihentikan motornya di tengah jalan oleh debt collector diduga atas perintah PT Mega Central Finance (MCF) pada Jumat (27/9/24)

Padahal, Free Slamet merasa sudah melunasi motor yang diangsur melalui salah satu karyawan MCF, berinisial MHM dengan sistim pelunasan khusus (pelsus).

Menurut kuasa hukum Free Slamet, Didik Purnomo direktur LBH Adyaksa kliennya telah menyerahkan uang pelunasan khusus (Pelsus) sebesar Rp 10.800.000 untuk satu unit motor Honda Beat Street 2022 kepada MHM.

Setelah pembayaran pelunasan pada 22 Maret 2024 lalu, Free Slamet menerima kwitansi bermeterai dan dijanjikan BPKB motor yang akan diberikan dalam empat hingga tujuh hari. Namun, hingga enam bulan berlalu, BPKB belum juga diserahkan.

“Klien saya sudah melunasi, tapi istrinya malah dicegat oleh debt collector,” keluh Didik saat diwawancarai pada Senin (7/10/24)

Didik menyebutkan, pihaknya telah meminta klarifikasi ke kantor PT Mega Central Finance di komplek pertokoan Dupan Square, Pekalongan Timur, terkait masalah ini.

Ia menegaskan, debitur yang sudah melunasi kewajibannya seharusnya segera mendapatkan BPKB sesuai kesepakatan dengan MHM.

Didik juga menambahkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan melaporkan MHM atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Selain itu, tindakan debt collector yang menghentikan kendaraan di tengah jalan dianggap menyalahi pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan. 

Kepala Cabang MCF Pekalongan, Rina, ketika ditemui di kantornya menyatakan, permasalahan ini adalah antara debitur dengan karyawannya, MHM.

“Uang Pelsus tersebut belum tercatat di laporan kantor. Jadi, hal ini harus diselesaikan dengan MHM. Karena kwitansi yang diterbitkan atas nama dia,” ujar Rina.

MHM, karyawan yang menerima uang pelunasan mengakui, uang tersebut memang belum diserahkan kepada pihak kantor, sehingga BPKB belum bisa dikeluarkan.

MHM menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut langsung kepada Free Slamet.

Namun ia bersikeras, pertemuan harus dilakukan secara langsung tanpa perantara.

Free Slamet yang sedang berada di luar kota berharap agar pihak MCF segera menyerahkan BPKB motornya.

“Saya tidak berharap uang dikembalikan oleh MHM, saya hanya ingin BPKB motor diserahkan,” ujarnya

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan dan profesionalisme dalam penanganan oleh lembaga pembiayaan. (Ifan Pkl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *