KENDAL, RADARPOSNUSANTARA.COM -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buser Indonesia Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menyoroti adanya dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu dalam pendaftaran peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 tahun 2024.
Menurut Rokhim, Ketua LSM Buser Indonesia, kecurigaan tersebut berawal dari informasi dan aduan masyarakat setelah munculnya pengumuman peserta pada daftar kelulusan P3K formasi tahap 2 tahun 2024. Setelah dilakukan penelusuran informasi, di dapat ada beberapa peserta yang lolos (MS) P3K padahal yang bersangkutan belum pernah menjadi tenaga penunjang atau honorer, mengabdi bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
“Padahal mereka bekerja di luar Pemkab Kendal, Saya sebagai ketua LSM Buser Indonesia, sangat menyesalkan hal tersebut bisa terjadi, dan saya menduga bahwa ada keterangan palsu yang di berikan pelamar saat mendaftar. Kalau itu benar terjadi, berarti dia mengambil hak orang lain dan ini tentu bukan perkara yang dibenarkan, kasihan yang sudah mengabdi bertahun tahun di pemkab kendal tidak lulus,” ujar Rokhim, saat ditemui. Jumat (05/03/25)
Rokhim juga menyesalkan kejadian tersebut bisa memicu kekisruhan serta kecemburuan bagi peserta lainnya sebab menurutnya ada ketidakadilan dalam proses seleksi penerimaan P3K tahap 2 tersebut.
“Pasalnya yang lolos bukan tenaga honorer dan tidak pernah mengabdi di Pemda Kendal. Terus tiba-tiba dalam pengumuman namanya muncul sebagai orang yang lulus test (MS) P3K, ini gimana ko bisa terjadi. Normalnya, orang mendaftar P3K itu dengan mengantongi Surat Keterangan yang sebenarnya dari tempat peserta bekerja, atau dari Dinas tempatnya mengabdi,
Padahal mereka tidak pernah mengabdi sebagai honorer. Jangan sampai ini menjadi jalan masuk kekisruhan dan ketidakadilan.jangan-jangan juga ada hal serupa Kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat,mohon kepada Pemda Kendal, Badan Kepegawaian Pendidik dan Pelatihan (BKPP) serta DPRD kabupaten kendal untuk mengkaji ulang sebab mungkin bisa terjadi, dan mungkin ada lagi hal yang serupa bahkan bisa terjadi kepada yang lain,” ujar Rokhim.
Rokhim juga menyayangkan jika ada peserta non pengabdi di pemerintahan tapi lolos P3K, dan berharap agar instansi terkait dapat mengkaji ulang hasil seleksi P3K tahap 2 2024, serta menuntut adanya evaluasi dalam proses tersebut.
“Padahal sarat utama calon P3K itu bekerja dua tahun terus menerus atau lebih di salah satu lembaga pemerintah, jika administrasi terpenuhi maka memjadi syarat bisa mengikuti ujian P3K. Sangat disayangkan jika ini terjadi di Pemkab Kendal dan sungguh ironis, padahal banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari dari dua tahun di Kabupaten Kendal, sangat disayangkan. Saya selaku ketua LSM Buser Indonesia, meminta kepada Pemda Kendal, Pj Sekda Kendal, panitia BKPP dan DPRD Kendal, supaya dapat mengkaji dan mengevaluasi, karena dari hasil informasi dan temuan kami di lapangan kalau masalah ini benar – benar terjadi dan benar adanya mohon untuk pegawai P3K yang memang terduga maladministrasi bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.
(Tiem)