DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Jepara : “Jangan Dikte PT HWI ” Terkait Wacana Tukar Guling Lahan Eks TPA Gemulung

JEPARA – RADARPOSNUSANTARA.COM | Komisi D DPRD Jepara menggulirkan wacana tukar guling (ruilslag) terhadap lahan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gemulung yang berlokasi di belakang pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara. Dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jepara, DPW Kawali Jateng, dan Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM Pegas), di Ruang Rapat Komisi D, DPRD Jepara. Rabu (16/7/2025). 

 Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menyampaikan bahwa wacana tukar guling ini bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. “Hasil rapat hari ini akan kami serahkan ke Pemkab Jepara untuk ditindaklanjuti. Ruilslag bisa saja dilakukan asalkan tetap menguntungkan Pemkab dan masyarakat,” kata Andi yang akrab disapa Andi Andong.

 Lanjut Kritik Tajam keluar dari Fraksi Gerindra yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Jepara Sri Lestari, terkait kebijakan penutupan TPA Gemulung. Ia menilai kebijakan tersebut lebih banyak mengakomodasi kepentingan PT HWI ketimbang masyarakat.

“TPA ditutup tanpa menyediakan lahan pengganti. Akibatnya, sampah dari wilayah selatan Jepara terpaksa dialihkan ke TPA Bandengan, yang tentu saja menambah biaya dan tidak efisien,” ujarnya.

Sri juga mengungkapkan fakta dari hasil inspeksi mendadak ke PT HWI. “Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik HWI ternyata berada di lahan sewa milik desa, bukan milik sendiri, dan jauh dari pabrik. Ini membuktikan bahwa HWI belum serius memenuhi kewajiban lingkungan,” ungkapnya.

Status Lahan Milik Pemkab

 Yuni Astuti Rahayu dari BPKAD memastikan bahwa lahan eks TPA Gemulung seluas 9.460 m² adalah aset milik Pemkab Jepara dan tercatat sebagai barang milik daerah yang dikelola oleh DLH sebagai Kuasa Pengguna Barang. Akses jalan menuju lokasi sepanjang 1.705 meter juga diatur melalui Perdes yang dimiliki DLH.

 Eko Yudi Nofianto dari DLH menambahkan bahwa sesuai Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013, lahan pasca-TPA seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) non-pangan dan dilakukan pemeliharaan lingkungan hingga 20 tahun ke depan.

AF Agung: Pemkab Jangan Tunduk pada HWI

 Aktivis lingkungan yang juga Ketua LPM Pegas, AF Agung, meminta DLH transparan terkait dasar penutupan TPA Gemulung. Ia mempertanyakan mengapa bisa ada SK penutupan, sementara SK operasional TPA sendiri tidak pernah diterbitkan.

“Penutupan TPA harusnya melalui rekomendasi dari KLHK, bukan sekadar kajian internal. Jangan sampai ada kepentingan pihak swasta seperti HWI yang jadi motif utamanya,” kata AF Agung.

 Ia menambahkan bahwa jika lahan eks TPA benar-benar akan ditukar guling untuk keperluan HWI, maka harus dilakukan penilaian ekonomi secara objektif. “Jangan sampai merugikan Pemkab. Appraisal lahan harus transparan dan profesional,” tegasnya.

Usulan Carbon Trading dari Kawali Jateng

 Sementara itu, Kang Bi dari DPW Kawali Jateng mengusulkan agar lahan eks TPA Gemulung bisa dimanfaatkan untuk program perdagangan karbon (carbon trading) sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021. “Ini bisa menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara,” usulnya.

Penutupan TPA Dinilai Tidak Transparan

 Helmi Ferdian dari DLH menjelaskan bahwa penutupan TPA Gemulung dilakukan berdasarkan kajian Bappeda tahun 2019 dan dikuatkan dengan SK resmi. Namun, pertanyaan kembali muncul dari FA Agung mengenai dasar yuridis SK tersebut serta transparansi prosesnya.

 Widodo dari DPUPR menambahkan bahwa informasi teknis terkait pembangunan akses jalan eks TPA bisa diperoleh di bidang Cipta Karya.

Penutup

 AF Agung menegaskan bahwa sebelum bicara pengalihan fungsi atau tukar guling, harus ada penelusuran sejarah serta kajian menyeluruh terkait TPA Gemulung. Ia mengingatkan bahwa RTH adalah kewajiban HWI, bukan dialihkan ke lahan eks TPA milik Pemkab.

“Kalau HWI mau ambil lahan itu, silakan saja. Tapi semua proses harus sesuai aturan. Jangan ada pemaksaan sepihak yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

(Donie Jpr)