Perangkat Desa Tanjungsari Rowosari Yang Sempat Viral di Tik tok, Atas Laporan Seorang Warga Kini Ditahan Polres Kendal

KENDAL | radarposnusantara.com – Berita yang sempat ditayangkan oleh beberapa media online perihal Kades Tanjungsari Kecamatan Rowosari H. Sugiyanto menyewakan upah bengkok Kasi Kesra bernama AK  sebesar 36 juta telah dibenarkan oleh Kepala desa.

“Uang penjualan kemudian di masukan ke rekening desa dalam bentuk Pendapatan asli desa (PADes),” tegas Kades H. Sugiyanto yang di Amini oleh Sekdes tanjungsari saudari Bintari.

Menurut Kades Sugiyanto, penjualan tanah bengkok milik perangkat desa tersebut di niatkan sebagai upaya penyelamatan aset desa, mengingat upah bengkok tersebut dalam waktu bersamaan telah dijual kepada beberapa petani.

Sehingga, selalu terjadi pertengkaran saat masa garap datang, karena masing-masing petani merasa telah menyewa lahan sawah tersebut.

“Ada yang menyewa 12 musim, ada yang 6 musim, ada juga yang menyewa 8 musim, selain itu, AK  juga mempunyai hutang terhadap beberapa orang, juga ke Bank,” terang Kades Tanjungsari H. Sugiyanto.

Kondisi semacam itu, membuat Ak jarang masuk kerja, dengan berbagai pendekatan secara pribadi maupun kedinasan, oleh kepala desa, H. Sugiyanto telah melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran lesan, teguran tertulis, 1 sampai 3, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir ke balaidesa.

“Bukan nya perubah, tetapi sejak bulan April 2023, AK sudah tidak pernah masuk kerja lagi sebagai perangkat desa Tanjungsari,” terang Kades H. Suriyanto. 

Untuk menghindari kecemburuan rekan kerja yang lain, akhirnya, pihak Pemdes Tanjungsari melaporkan ke inspektorat Kendal dan sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berdasarkan surat perintah Inspektorat Nomor : 800.1.11.1/068/Insp. Tertanggal 4 Nopember 2024 dan Surat Nomor : 800.1.11.1/073/Insp. Tertanggal 2 Desember 2024 serta Surat Perintah nomor : 003/KS/Insp. Tertanggal 14 Januari 2025.

Perihal : melaksanakan lanjutan pemeriksaan khusus terkait pemberhentian sementara sebagai perangkat desa kepada AK selaku Kasi kesejahteraan Desa Tanjungsari.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang di dapat media ini, status AK memang masih tercatat sebagai perangkat Desa Tanjungsari dengan jabatan sebagai kepala seksi kesejahteraan rakyat, 

Atas dasar itulah, AK melalui salah satu Oknum LSM ingin menanyakan hasil penjualan upah bengkok miliknya itu kepada Kepala desa guna keperluan dan sangkutan bisnisnya kepada warga setempat.

“Saat ini AK sudah ditahan oleh polres Kendal, atas dasar laporan warga setempat, dan hari ini (31/07) dan yang bersangkutan telah dititipkan di lapas kelas 1A Kendal,” Ucap Kuasa Hukumnya yaitu Sugiyo SH,. MH.

“Dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, bisa jadi surat pemberhentian dengan tidak hormat akan keluar, mengingat ada LHP dari Inspektorat yang sudah turun,” ujar salah satu pejabat yang tidak mau disebutkan namanya.(TIM)