JAKARTA -RADARPOSNUSANTARA.COM-Dalam kasus pusaran terkait penerimaan dana CSR BI-OJK sejumlah 44 anggota DPR RI KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik.
Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI OJK-OJK tersebut. Tiga orang diantaranya berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni AW (PKB) kini Gubernur Riau, MS (PDIP), keduanya Dapil Riau II dan JE (PAN) Dapil Riau I.
Adapun dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang seharusnya untuk masyarakat.
Kini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.
Dalam hal tersebut bisa jadi nantinya ada tersangka lain, sangat disayangkan apabila dana CSR BI yang seharusnya untuk masyarakat tapi malah di manfaatkan demi sebuah ke untungan pribadinha” imbuhnya.
( Tim )
Sumber : fokussumatera