Diduga Diperintahkan Tangkap Pelaku, Korban Justru Jadi Tersangka dan Mengadu Ke LPSK Medan

RADARPOSNUSANTARA.COM- Medan Sumut- Para pelapor yang sekaligus menjadi korban pencurian, namun kini justru ditetapkan sebagai terlapor, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan, Senin (24/11/2025) siang.

Mereka meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan balik oleh keluarga pelaku pencurian terkait dugaan penganiayaan saat proses pengamanan pelaku di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

AS, salah satu korban yang kini berstatus terlapor, menjelaskan bahwa pada hari kejadian dirinya bersama keluarga bertemu penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir SH, di depan Perumahan Royal Sumatera. Pertemuan itu dilakukan setelah mereka menerima informasi bahwa pelaku pencurian akan bertemu dengan seorang wanita yang ditugaskan untuk memancing pelaku.

“Penyidik datang bersama seorang pria berbadan tegap yang kami kira anggota polisi. Ketika pekerja kami mengabarkan bahwa pelaku berada di kamar Hotel Kristal nomor 22, kami langsung memberi tahu Brigadir SH. Tapi dia justru menyuruh kami mengamankan pelaku,” ungkap AS kepada wartawan.

Setiba di hotel, AS mengaku melihat pelaku mengintip sambil memegang pisau. Karena merasa terancam, ia terpaksa melakukan pembelaan diri. Tak lama setelah itu, korban juga mengamankan pelaku lain berinisial KR di kamar 23 bersama seorang perempuan di bawah umur yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL).

Kedua pelaku serta sebilah senjata tajam kemudian diserahkan kepada Brigadir SH yang sudah menunggu di luar hotel. Atas instruksi penyidik, para korban membawa kedua pelaku ke Polsek Pancur Batu untuk diproses.

“Brigadir SH menginterogasi mereka sampai akhirnya para pelaku mengaku menyimpan barang curian di rumah temannya berinisial SM,” lanjut AS.

Dengan membawa map merah berisi dokumen laporan, Brigadir SH kembali meminta para korban pergi bersamanya ke rumah kos SM di daerah Pancing. Korban menyebut mereka sekali lagi disuruh mengamankan terduga penadah tanpa surat penangkapan maupun pendampingan anggota reskrim lainnya.

Namun, keesokan harinya SM justru dipulangkan dengan alasan tidak terbukti sebagai penadah.

Beberapa minggu kemudian, para korban menerima surat wawancara dari penyidik Polrestabes Medan. Saat menanyakan siapa saksi dalam laporan terhadap mereka, penyidik menyebut saksi meliputi wanita yang menjadi umpan dan pria berinisial Y yang datang bersama Brigadir SH.

Merasa dikorbankan dan menilai penanganan perkara tidak profesional, korban kemudian mendatangi LPSK.

“Kami meminta perlindungan hukum karena semua tindakan pengamanan terhadap pelaku dilakukan atas perintah Brigadir SH. Kalau pun ada tindakan fisik, itu murni pembelaan diri. Kami berharap LPSK menerima permohonan kami,” tegas AS.

Korban juga meminta Kapolda Sumut memecat Brigadir SH dan Iptu EK yang diduga melakukan obstruction of justice dengan tidak memproses temuan sajam dari pelaku, serta meminta Propam memeriksa Kapolsek Pancur Batu, Kompol DJ, yang diduga menghilangkan barang bukti dan lalai mengawasi anggota.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo Sekali, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi wartawan.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Natal Saragih, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Mohon bersabar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ujarnya singkat. (  Tim  )