BANYUMAS-RADARPOSNUSANTARA.COM-Telah terjadi dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada 3 Desember 2025 kini kembali terkuak dan sangat merugikan masyarakat.yang seharusnya BBM subsidi jenis solar ini untuk masyarakat. Kini justru di manfaatkan adanya Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai ‘pengangsu atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih adanya truk beroperasi, dan memicu desakan dari masyarakat agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penindakan .
Kronologi temuan dilapangan satu buah truk sedang isi BBM Bersubsidi jenis solar dengan tidak wajar. Dan juga Pengakuan salah satu Koordinator Lapangan (Korlap)
Aktivitas satu buah mobil truk yang diduga sedang isi BBM subsidi jenis solar ilegal ini,terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Saat itu Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.
Saat awak media konfirmasi ke pegawai operator SPBU, awalnya saat di tanya mencoba berkelit,Namun saat sopir truk yang ketahuan sedang isi BBM saat di tanya memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ‘mengangsu’ itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa ini milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.
Pengakuan yang lebih mengherankan lagi datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) pengangsu BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan “atensi pengondisian” kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga patut diduga mereka juga disana sedang mengangsu.
Padahal praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat di larang juga tidak boleh bahkan ada ancaman pidana dan denda terhadap para pelaku.
Praktik ‘pengangsu’ dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Karena merugikan masyarakat umum dan juga merugikan Negara. dengan hal demikian para Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Pasal 55 UU Migas berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat mendesak kepada BPH Migas dan APH supaya ada tindakan tegas bagi para pelaku dan memberi sangsi bagi SPBU yang dengan sengaja telah melayani pengangsu BBM bersubsidi.
Dengan maraknya kembali praktik pengangsu atau penyalahgunaan BBM menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.
Salah satu aktivis Pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. “(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.
(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada para oknum APH yang terlibat atau bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai “ngambang” atau berhenti di tengah jalan. Masyarakat juga supaya berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.
Harapan besar supaya ada penindakan tegas kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran. ( Tim )