Proyek Pekerjaan Rehab SD Negeri 01 Bebel Tidak Selesai Diduga Kelebihan Volume, dan Tidak Sesuai Target Kontrak Kerja Kini Terlihat Mangkrak

KABUPATEN PEKALONGANRADAR- POS NUSANTARA.COM -Sebuah proyek pekerjaan rehab SD Negeri 01 Bebel Kabupaten Pekalongan senilai Rp. 97.565.000,- tidak terselesaikan hingga tuntas kini kembali menuai sorotan publik dan patut dipertanyakan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. SAPTA JAYA TEKNOLOGI beralamat di Kepatihan RT 005 RW 002, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dipertanyakan masyarakat lantaran kondisi pekerjaan di lapangan yang tampak belum rampung, diduga masa kontrak pelaksanaan kerja telah berakhir.
Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan terlihat terbengkalai dan berantakan, seperti lantai belum dikeramik, atap plafon belum terpasang , pengecatan dinding dan kusen jendela serta finishing belum dilakukan, dan hasil pekerjaan terkesan ditinggalkan begitu saja. Tidak terlihat aktivitas pekerja dalam kurun waktu cukup lama, memunculkan dugaan proyek tersebut mangkrak dan diduga bermasalah.

Kepala SD Negeri 01 Bebel Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Zaeni, S.Pd saat ditemui awak media mengatakan bahwa pekerjaan rehab ruangan memang mengalami perubahan volume bangunan.

” Rehab gedung memang ada perubahan volume bangunan dan sudah konsultasi dengan Kabid Sarpras Dindik ” terangnya.

Ditempat terpisah Kabid Sarpras Dindik Kabupaten Pekalongan, Hermawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dengan adanya perubahaan volume mengakibatkan anggaran rehab tidak mencukupi sehingga kegiatan belum sampai finishing.

” Untuk rehab SD Negeri 01 Bebel akan dianggarkan kembali tahun ini agar dapat diselesaikan hingga finishing ” terangnya.

Sementara itu Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin mengatakan bahwa jika proyek tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, serta jangka waktu yang telah disepakati.
Berpotensi Langgar Kontrak dan Rugikan Negara.

” Apabila benar pekerjaan tidak diselesaikan sesuai perjanjian kerja, maka penyedia jasa berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak secara sepihak. Bahkan, jika terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara” terang Ali.

Dalam konteks tersebut, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara.

Tak hanya pihak penyedia jasa, tanggung jawab juga melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas pekerjaan. Pengawasan yang lemah dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran, yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

” Pekerjaan tersebut perlu diaudit dan mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, baik administrasi maupun fisik di lapangan. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan, sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, CV. SAPTA JAYA TEKNOLOGI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak rampungnya proyek tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan maupun instansi pemberi pekerjaan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan. Pasalnya, proyek yang mangkrak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka celah penyimpangan anggaran yang merugikan negara. (Tim)