MEDAN SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COMTim- Penasihat Hukum (TPH) Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi menilai konferensi pers yang dilakukan Miswarddin Daulay, S.Pd dkk pada 22 Januari 2026 tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga diduga mengandung unsur tekanan dan pemerasan terhadap klien mereka.
Hal tersebut ditegaskan TPH dalam siaran pers resmi yang diterima Radarposnusantara.com, Rabu (22/1/2026). TPH menyebut, isu hutang piutang yang kembali diangkat dalam konferensi pers itu merupakan persoalan lama yang tidak pernah dapat dibuktikan secara hukum.
“Alih-alih menempuh jalur hukum, yang bersangkutan justru memilih menyebarkan tuduhan di ruang publik. Ini patut diduga sebagai upaya membangun opini dan tekanan,” tegas TPH dalam pernyataan tertulisnya.
TPH juga secara tegas menolak tantangan sumpah secara agama yang dilontarkan Miswarddin Daulay, S.Pd dkk. Menurut mereka, sumpah bukan instrumen pembuktian hukum, dan penggunaan simbol agama dalam konflik hukum dinilai tidak etis serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Negara ini negara hukum. Kebenaran diuji dengan alat bukti dan proses peradilan, bukan dengan sumpah di depan kamera,” tegas TPH.
Lebih jauh, TPH mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pemerasan dan pengancaman telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan kini tinggal menunggu proses hukum berjalan.
TPH bahkan menyebut, pengakuan Miswarddin Daulay, S.Pd dkk di sejumlah media bahwa laporan mereka sendiri tidak berproses justru memperkuat dugaan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau merasa benar dan punya bukti, buktikan di pengadilan, bukan di konferensi pers,” lanjut TPH.
Atas kondisi tersebut, TPH mengimbau masyarakat Mandailing Natal agar tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang dan tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi disebut tetap fokus menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Siaran pers tersebut ditandatangani Achmad Sandry Nasution, SH., M.Kn, selaku Tim Penasihat Hukum Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, dan diterbitkan di Medan, 22 Januari 2026. ( HHN )