

KENDAL -RADAR POS NUSANTARA- Banyaknya persoalan di Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Desa, yang dilaksanakan di Balai Desa Cepiring, Senin (13/03/2023).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cepiring, Ahmad Syaifudin menjelaskan, beberapa agenda yang dibahas terkait pertanggungjawaban APBDes yang tidak ada kejelasan.
“Kemudian, pengelolaan BUMDes yang terkesan amburadul. Selain itu, terkait peruntukkan asset desa yang tidak jelas, dan juga suasana kantor balai desa yang dinilai penuh dengan konflik,” ujar Asep sapaan akrabnya.
Dijelaskan, sekitar satu bulan yang lalu, sudah ada mediasi terkait hal tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti.
“LPJ dan SPJ tahun 2019, 2020, 2021, 2022 tidak ada. Ini Desa Cepiring sudah kronis. Mau diawali dari mana. Adakah komitmen untuk berbenah,” tandas Asep.
Kemudian ada beberapa poin yang dibahas dalam rakor, yaitu terkait pemasukan dari lelang bondo desa, pemasukan dari penyewaan lapak barat Pasar Cepiring.
Berikutnya, terkait anggaran ketahanan pangan, yang diwujudkan untuk pembuatan rumah pompa, yang diduga tidak ada SPJnya, juga pelatihan budidaya magoot.
“Selanjutnya Program untuk pemberdayaan UMKM, kejelasan program padat karya, acara wisata ke Yogyakarta serta ejelasan LPJ pelaksanaan APBDes tahun 2022,” beber Asep.
Dirinya menambahkan, dalam rapat berbagai argumen dan sanggahan dilontarkan. Namun hingga selesai tidak ada titik temu.
“Ya rapat kali ini belum ada titik temu. Insya-Allah akan dilanjut dan dijadwalkan tanggal 28 Maret 2023 mendatang,” imbuh Asep.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kurniawan dalam pertemuan tersebut menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cepiring berkaitan dengan dasar hukum pemakaian tanah bengkok menjadi ruko di depan wagean.
Menurutnya, merujuk kepada Perbup Kendal Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal, bahwa pengelolaan aset desa harus berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Tetapi dalam kasus ini, aset desa beralih fungsi hanya berdasarkan perkades, kami dan hadirin mendesak perijinan pendirian ruko harus batal demi hukum,” tandas Wawan.
( Rkm )