Kuasa Hukum Korban Dugaan Malpraktik Layangkan Surat Somasi Kedua Kali Kepada Pihak Rs Permata Madina, Kuasa Hukum: Ada Kelalaian Medis Hingga Amputasi

MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Kasus dugaan malpraktik medis yang berujung amputasi tangan pasien kembali memanas. Pendamping hukum keluarga RSH resmi melayangkan somasi kedua kepada Rumah Sakit Permata Madina pada Kamis (9/4/2026).
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan menilai jawaban pihak rumah sakit atas somasi pertama tidak berdasar secara hukum, menghindari substansi perkara, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Patut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum atas kerugian klien kami,” tegas Miswari.
Diduga Kelalaian Medis Berat
Berdasarkan kronologi, Miswari menjelaskan bahwa rangkaian kejadian mulai dari pemasangan infus di RS Permata Madina hingga berujung amputasi di rumah sakit rujukan mengindikasikan adanya kelalaian medis berat (gross medical negligence).
Menurutnya, tindakan tersebut:
Tidak sesuai standar profesi medis
Bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
Menyebabkan kerugian serius, permanen, dan nyata bagi pasien

“Ini bukan sekadar kesalahan biasa, tapi dugaan kelalaian medis berat,” ujarnya.
5 Poin Bantahan Keras Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum juga membongkar sejumlah kejanggalan dalam jawaban somasi pertama RS, di antaranya:
Klaim tidak adanya kesalahan dinilai sepihak tanpa audit medis independen
Penolakan memberikan rekam medis dianggap melanggar hak pasien
Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menghambat proses pembuktian
Tidak adanya bantahan substansial bisa dianggap sebagai pengakuan diam
Hubungan sebab-akibat dinilai jelas antara tindakan medis dan amputasi
Tuntutan Tegas ke Rumah Sakit

Dalam somasi kedua ini, pihak keluarga menuntut RS Permata Madina untuk:
Menyerahkan rekam medis lengkap tanpa pengecualian
Memberikan klarifikasi medis secara tertulis
Mengakui tanggung jawab hukum
Menyatakan kesediaan ganti rugi
Miswari menegaskan, pihaknya memberikan waktu maksimal 3 hari sejak surat diterima.
“Penolakan penyerahan rekam medis akan menjadi indikasi kuat adanya kesalahan medis dan itikad tidak baik,” tegasnya.
Ancaman Jalur Hukum
Somasi kedua ini disebut sebagai peringatan terakhir sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.
“Segala akibat hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak tersomasi,” pungkas Miswari. ( HHN )