MADINA SUMUT – Radarposnusantara.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Kabupaten Mandailing Natal mulai menjadi sorotan publik. Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, secara terbuka mengungkap adanya dugaan permainan oknum tertentu hingga menyeret nama oknum anggota DPRD Madina dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.
Muhammad Saleh mengaku dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan dalih membantu proses kelulusan dan penempatan sebagai pendamping desa.
“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan ada rekan lain yang sudah membayar Rp1,5 juta untuk tambahan berkas dan pelatihan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan status maupun penempatan,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi yang berkembang di lapangan menyebut dugaan setoran terhadap calon pendamping desa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nasib masyarakat dan kredibilitas proses perekrutan tenaga pendamping desa yang seharusnya berjalan transparan serta profesional.
Muhammad Saleh juga mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat pemerintah pusat sebelumnya disebut belum membuka rekrutmen pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota.
“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu pungutan itu untuk apa? Ini harus dibuka terang-benderang supaya masyarakat tidak terus menjadi korban,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina pun mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik pungli tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta berani melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Dalam keterangannya, Muhammad Saleh turut menyinggung sejumlah dasar hukum yang dinilai berkaitan dengan dugaan pungli tersebut, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Tipikor, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Radarposnusantara.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terduga oknum anggota DPRD berinisial “AN” melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli rekrutmen pendamping desa tersebut.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
( Hhn )