MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM- Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC ORGANDA) Kabupaten Mandailing Natal resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Perhubungan agar segera melakukan razia terhadap angkutan ilegal dan travel gelap yang diduga semakin marak beroperasi di wilayah Madina.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 421/14/OGD/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat tersebut, ORGANDA menyoroti banyaknya kendaraan pribadi berplat hitam yang diduga dijadikan angkutan umum tanpa izin resmi, serta keberadaan loket travel yang beroperasi tanpa legalitas.
ORGANDA menjelaskan bahwa kendaraan yang dianggap ilegal di antaranya tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan (trayek), tidak menggunakan plat nomor kuning sebagaimana ketentuan kendaraan angkutan umum, hingga tidak melakukan uji berkala KIR sesuai standar keselamatan dari Kementerian Perhubungan.
Bahkan dalam surat itu juga disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 308 yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin. Adapun poin permohonan yang diajukan DPC ORGANDA Mandailing Natal yakni:
1. Penertiban angkutan menggunakan plat hitam atau travel gelap.
2. Penertiban loket travel yang tidak memiliki izin.
Ketua DPC ORGANDA Mandailing Natal menilai keberadaan travel ilegal tersebut tidak hanya merugikan pengusaha angkutan resmi, namun juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena banyak kendaraan beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang jelas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan razia yang diajukan ORGANDA tersebut.
Radarposnusantara.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
( MRB )