Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam SMP Negeri di Kendal Capai Rp1,55 Juta, Aktivis Soroti Dugaan Pungutan Berkedok Sukarela Jual Beli Seragam

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM – Keluhan sejumlah orang tua dan wali murid terkait tingginya biaya pengadaan seragam di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kendal mencuat usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Biaya yang harus dibayarkan saat daftar ulang disebut berkisar antara Rp1.450.000 hingga Rp1.550.000, sehingga dinilai memberatkan masyarakat.Keluhan tersebut disampaikan sejumlah wali murid yang mengaku diwajibkan membayar paket bahan seragam dan perlengkapannya saat proses daftar ulang.

Selain biaya tersebut, mereka juga masih harus menanggung biaya penjahitan seragam secara mandiri.Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya menerima beberapa jenis kain seragam, di antaranya seragam OSIS, Pramuka, batik, identitas sekolah, kaos olahraga, serta perlengkapan lainnya. Namun, menurutnya, biaya yang dibayarkan belum termasuk ongkos jahit.

“Kami harus membayar sekitar Rp1.550.000 untuk paket seragam dan perlengkapan. Setelah itu masih harus mengeluarkan biaya lagi untuk menjahit seragam,” ujarnya.
Aktivis masyarakat Kendal, Ifah Kanaya, menilai praktik tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, apabila pembelian seragam benar-benar bersifat sukarela, maka seharusnya tidak menjadi bagian dari proses daftar ulang ataupun menimbulkan kesan wajib bagi orang tua siswa.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB seharusnya berlangsung secara transparan, adil, bebas pungutan, serta tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat. Ifah juga mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua yang merasa keberatan, namun memilih tidak menyampaikan protes karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa penyediaan seragam dilakukan melalui koperasi siswa dan bersifat sukarela bagi orang tua yang membutuhkan kemudahan memperoleh seragam beserta atribut sekolah.

Dengan demikian, pengadaan seragam disebut bukan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Meski demikian, sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme tersebut karena pembayaran dilakukan bersamaan dengan daftar ulang sehingga menimbulkan persepsi sebagai kewajiban.
Pengamat pendidikan menilai pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri agar tidak menimbulkan dugaan pungutan maupun membebani masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan harus mengedepankan pelayanan kepada peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, yang pada prinsipnya menyatakan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam pada penyedia tertentu. Orang tua berhak memperoleh seragam dari mana saja sesuai kemampuan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan Dana BOS tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Sejumlah wali murid berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, serta aparat pengawas melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme penjualan seragam di SMP Negeri agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, serta tidak membebani masyarakat.

( Tim  )