Modus Baru Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Terungkap, LSM FRAKSI Buka Posko Aduan Dugaan Pungli dan Pelanggaran SPMB

SEMARANG-RADARPOSNUSANTARA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FRAKSI membuka Posko Pengaduan Dugaan Penjualan Seragam Sekolah dan Pungutan Liar (Pungli) selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan seragam yang diduga masih terjadi di sejumlah sekolah negeri di Jawa Tengah.

Koordinator LSM FRAKSI, Budi Santoso, pada Senin (6/7/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan adanya perubahan modus dalam praktik penjualan seragam. Jika sebelumnya penjualan dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah, kini diduga dilakukan melalui pengarahan kepada orang tua atau siswa untuk membeli kain seragam di toko tertentu maupun lokasi yang telah ditunjuk.

“Modusnya sekarang lebih tertutup. Ada dugaan pihak sekolah mengarahkan pembelian ke toko tertentu atau menyewa ruko sementara sebagai tempat penjualan kain seragam selama masa daftar ulang,” ujar Budi kepada awak media.
Menurutnya, praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang melarang sekolah maupun komite sekolah memperjualbelikan seragam kepada peserta didik. Selain itu, orang tua juga masih harus menanggung biaya tambahan berupa ongkos jahit serta pembelian atribut sekolah seperti lambang OSIS, batik identitas, hingga perlengkapan pramuka.LSM FRAKSI menilai kondisi tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi orang tua yang tengah mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Sebagai tindak lanjut, LSM FRAKSI membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB. Posko tersebut tidak hanya menerima laporan dugaan penjualan seragam, tetapi juga berbagai bentuk pungutan liar yang diduga dilakukan oleh satuan pendidikan.
Pengaduan dibuka untuk sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Semarang serta SMA dan SMK Negeri di wilayah Jawa Tengah. Pelapor diminta menyampaikan informasi lokasi kejadian beserta kronologi yang dialami. Identitas pelapor, menurut LSM FRAKSI, akan dijaga kerahasiaannya.

“Kami mengajak masyarakat berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Budi.
LSM FRAKSI juga mengklaim telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam menangani berbagai aduan di sektor pendidikan dan berharap pengawasan publik dapat mendorong penyelenggaraan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan LSM FRAKSI melalui layanan WhatsApp di nomor 0817-1770-0552. Pengaduan dibuka selama pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026.

( Tim Red )