Mandailing Natal – Radarposnusantara.com-Media online radar pos nusantara melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Sipagaa Paga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, terkait informasi mengenai dugaan pengalihfungsian Lapangan Futsal Desa Sipagaa Paga menjadi lokasi Koperasi Merah Putih. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Surat konfirmasi dikirim setelah redaksi menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan perubahan fungsi lapangan futsal yang disebut-sebut dibangun melalui bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2022. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Radar Pos Nusantara memberikan kesempatan kepada pemerintah desa menyampaikan penjelasan dan klarifikasi secara resmi.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Desa Sipagaa Paga, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai status pembangunan lapangan futsal, status kepemilikan aset, dugaan pengalihfungsian fungsi fasilitas olahraga, dasar hukum yang digunakan, perizinan dari instansi berwenang, serta langkah pemerintah desa dalam menjamin tetap tersedianya sarana olahraga bagi masyarakat.
Permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar pihak pemerintah desa dapat memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sipagaa Paga belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Meski demikian, Radar Pos Nusantara menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Sipagaa Paga apabila di kemudian hari menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Redaksi menyatakan setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari komitmen menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Hhn )