KENDAL — RADARPOSNUSANTARA.COM–Bola panas penanganan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang melibatkan oknum ASN berinisial J di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kembali bergulir. Meski sebelumnya disebut telah dinyatakan melanggar ketentuan kepegawaian, hingga kini kejelasan mengenai sanksi terhadap yang bersangkutan masih menjadi tanda tanya.
Kondisi tersebut memantik kritik dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kolmak. Mereka mempertanyakan ketegasan Pemkab Kendal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pejabat Pemkab Kendal pada 14 September 2026, proses penanganan saudarac J disebut masih berlangsung. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada bidang yang menangani perkara tersebut.
“Sudah kami check ke bidang yang nangani pak, masih dikomunikasikan dengan DLH untuk kelengkapan pemenuhan syarat yang diminta oleh aplikasi I-MUT BKN,” demikian keterangan Kepala BKPSDM Kendal melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi yang sama, pihak BKPSDM juga menyampaikan bahwa proses yang berada di BKN disebut telah selesai.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika proses di BKN disebut telah selesai dan yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan melanggar ketentuan kepegawaian, mengapa kejelasan sanksi hingga kini belum juga terlihat?
Pertanyaan serupa juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekda menyatakan bahwa perkara tersebut masih berproses.
“Berproses mas, sesuai ketentuan bahwa ybs telah dinyatakan melanggar ketentuan Kepegawaian,” jawab Sekda Kendal.
Disebut Pelanggaran Berat, Mengapa Belum Ada Kejelasan Sanksi? Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena dalam audiensi dengan Kolmak sebelumnya, Kepala BKPSDM Kendal Basir disebut telah menjelaskan bahwa J telah melakukan pelanggaran ketentuan kepegawaian dan masuk kategori pelanggaran berat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius Kolmak. Sebab, di satu sisi pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar, tetapi di sisi lain penyelesaian dan sanksinya hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang dapat dipahami publik.
Kolmak mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar sedang berjalan sesuai ketentuan atau justru mengalami keterlambatan birokrasi.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah salah satu aktivis Kolmak menyebut bahwa J hingga saat ini masih terlihat melakukan aktivitas seperti biasa di lingkungan kantornya.
Menurut aktivis tersebut, sebelumnya pihak Pemkab Kendal menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu keberadaan pejabat pelaksana tugas (Plt), lantaran masa tugas Plh telah berakhir.
Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak banyak berubah.
“Sekarang sudah ada Plt, bahkan sudah dua kali Plt , tetapi yang bersangkutan masih melakukan aktivitas seperti biasa dan masih duduk di kursi serta meja yang sama. Hanya tulisan namanya yang sudah tidak ada atau disobek,” ungkapnya.
Kolmak: Jangan Sampai Muncul Kesan Ada Perlindungan
Kolmak menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah daerah, menurut mereka, harus mampu menjelaskan secara terbuka sampai sejauh mana proses penanganan terhadap saudara J telah dilakukan.
“Kami minta Pemkab Kendal jangan hanya mengatakan masih proses. Jelaskan prosesnya sampai mana, apa kendalanya, dan kapan keputusan atau sanksi itu diberikan apabila memang yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar,” tegas salah satu aktivis Kolmak.
Mereka juga mempertanyakan adanya kesan bahwa penanganan terhadap J berjalan lambat.
“Kalau memang sudah dinyatakan melanggar, jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pemerintah tidak tegas. Ini sebenarnya benar-benar diproses atau sengaja dibiarkan? Atau ada pihak yang melindungi?” ujarnya.
Kolmak menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada individu, tetapi menyangkut kredibilitas Pemkab Kendal dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara.
Menurut mereka, pemerintah harus memberikan kepastian agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap ASN yang tersandung persoalan disiplin.
Pemkab Kendal Dituntut Transparan
Kolmak meminta Pemkab Kendal segera memberikan penjelasan mengenai status terakhir perkara saudara J termasuk tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi, hasil proses pada BKN, serta mekanisme dan waktu pemberian sanksi apabila seluruh proses telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
Mereka juga meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada pernyataan “masih berproses”, tanpa ada batas waktu dan kejelasan penyelesaian.
Sebab, apabila seorang ASN telah dinyatakan melanggar ketentuan kepegawaian, menurut Kolmak, pemerintah harus menunjukkan konsistensi antara hasil pemeriksaan, proses administrasi, dan tindakan disiplin yang dijatuhkan.
“Pemkab Kendal harus tegas. Jangan sampai kasus ini justru menjadi preseden buruk bahwa pelanggaran disiplin bisa berlarut-larut tanpa kepastian sanksi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kolmak masih menunggu penjelasan dan kepastian lebih lanjut dari Pemkab Kendal terkait penyelesaian perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Kendal, BKPSDM, DLH, untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam produk jurnalistik.
( Tim )