Gegara Beli Rumah Penerima Bantuan RTLH, Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan LSM

 

KENDAL-RADAR POS NUSANTARA – Ulah  oknum  seorang perangkat desa di Desa Sendangdawung Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, yang membeli rumah seorang warga penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buser Indonesia.
Sementara Ketua LSM Buser Indonesia Saudara Rokim  mengatakan, pembelian rumah warga Seorang penerima bantuan rehab RTLH diduga ada permainan oknum perangkat dn menyalahi aturan  Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi.

“Penerima bantuan rehab RTLH itu warga miskin.dan setelah dibangun tentunya tidak boleh disalah gunakan atau dijual.apalagi perangkat yang tau prosedur seharusnya ikut mengawasi bantuan program RTLH dari pemerintah,ini oknum perangkat ko malah membeli bukanya mencegah. yang seharusnya tahu aturan malah membelinya,” kata Rokim, Senin (20/3/2023).

Dia menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pada tahun 2019 lalu ada seorang warga di Dusun Wonokerto Desa Sendangdawung yang menerima bantuan RTLH yang merupakan Bantuan Provinsi (Provinsi).
Nilai dari Banprov RTLH mencapai Rp10 juta. Dan dana tersebut telah digunakan untuk merehab rumah. Namun, di tahun 2022 kemarin, rumah tersebut diduga dijual.yang beli oknum perangkat desa setempat.

“Rumah bantuan RTLH yang berada di Rt 05 Rw 03 sendangdawung itu dijual senilai Rp1,5 juta. Dan ibu yang menerima bantuan itu akhirnya tinggal bersama anaknya yang diduga menjual rumah tersebut,” bebernya.
Menurut Rokhim selaku lembaga sosial sangat menyayangkan penjualan rumah tersebut. apalagi pihak pembeli dari rumah adalah seorang oknum perangkat desa.

“Namanya perangkat desa kan tahu prosedur aturan. saat dikonfirmasi salah satu awak media oknum perangkat telah mengakui membeli rumah tersebut. Kenapa kok malah membeli rumah tersebut bukan mencegah dan menyarankan bahkan membantunya,” ujarnya.

kasus seorang oknum perangkat desa yang membeli rumah penerima bantuan rehab (RTLH ) harus ditindaklanjuti oleh pihak dinas terkait,supaya mendapat perhatian dari dinas perkim kab kendal atau Prov  supaya ada efek jera tandasnya”,

( Tim Rpn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *