dari instansi terkait,” jelas Ditreskrimsus Polda Jateng.
Modus operandi, imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng, mereka telah melakukan illegal mining tanpa dilengkapi dengan perizinan yang telah ditentukan.
“Terlapor adalah K, saat masih dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K. menegaskan, selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023, Polda Jateng telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 kasus dengan 14 tersangka terkait illegal mining
( Tim Red )