SEMARANG -RADAR POS NUSANTARA Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolres Kendal AKBP Jamal A SH.SIK.MSi menyebut bahwa mercon sangat bahaya, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga masyarakat Kendal menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kapolres, Kamis 20/4/2023
Kapolres juga menambahkan sejauh ini jajaran Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.
Sementara itu terkait malam Takbiran dan pelaksanaan sholai Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kapolres menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyrakat , pihaknya sudah menggelar blue ligt patrol di lapangan.
“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya
Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah
“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya
( Tim Red )